BANJARMASIN, K.Pos – Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin mengingatkan, agar pemanfaatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disesuaikan peruntukkannya berdasarkan Permendikbud Nomor : 8 tahun 2020 tentang Petunjuk teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah Reguler .
“Kami akan terus mengawal dan memantau untuk memastikan apakah dana Bantuan Operasional Sekolah untuk tahun anggaran 2020 ini penggunaannnya berjalan dan sesuai ketentuan berlaku,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali.
Menurutnya, Permendikbud Nomor : 8 tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler tersebut, masih perlu kejelasan. Terutama terkait persepsi penggunaan maksimal 50 persen digunakan untuk membayar gajih guru honor.
Padahal tekannya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim telah mengijinkan, bahwa maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
“Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta,ungkapnya, saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Bekasi, Senin (16/3) kemarin.
Kemudian, sesuai Juknis laporan penggunaan dana BOS juga harus diumumkan di dinding pengumuman sekolah agar dapat diketahui oleh siswa, guru, orang tua, komite sekolah, serta masyarakat.
Berdasarkan Permendikbud itu, setidaknya ada 12 komponen yang dapat memanfaatkan dana tersebut seperti, untuk penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
Bisa juga untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidik, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.
Baca Juga :
- Polda Kalsel gelar Pendidikan Wawasan Kebangsaan bagi Pelajar
- 49 SD ikuti FLS2N se Banjarmasin Utara
Untuk penyediaan alat multi media pembelajaran, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.
Selanjutnya, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB, terakhir pembayaran gajih guru honor.
“Penyaluran dan pengelolaan dana BOS tahun 2020, disalurkan langsung ke rekening sekolah masing-masing dengan penetapan SK sekolah penerima BOS langsung dari Kemendikbud,” tandasnya.
Penulis : Aspihan Zain
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga