BANJARMASIN, K.Pos – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalsel siap bersinergi dengan Polda setempat dalam menangkal hoaks (berita bohong).
Hal ini disampaikan Ketua JMSI Kalsel, Milhan Rusli, saat memboyong pengurusnya bersilaturahmi dengan jajaran Polda Kalsel, Senin (16/3) kemarin.
Menurut Milhan, pertemuan antara pengurus JMSI Kalsel dengan jajaran Polda cukup penting, sebab JMSI sebagai himpunan pengusaha media yang menyebarkan informasi berbasis siber, sangat memerlukan kemitraan dengan jajaran kepolisian.
Apalagi saat ini informasi yang diterima masyarakat sangat masif dan ada yang cenderung bersifat hoax, sehingga diperlukan media yang profesional.
baca juga berita lainnya:
- Cegah Covid-19, Brimob Polda Kalsel Semprotkan Disinfektan
- 152 Pasien Berstatus PDP Covid-19
- Menhub Budi Karya Positif Terjangkit Covid-19
JMSI dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem pers yang semakin profesional, yang wartawannya profesional, serta perusahaan medianya juga profesional.
“Bagaimana pun juga media massa adalah elemen penting dalam penciptaan kamtibmas,” ujar Pemimpin Redaksi apahabar.com ini.
Dalam kesempatan silaturrahmi, Milhan juga melaporkan jika kepengurusan sudah terbentuk di 24 provinsi di Indonesia, termasuk di Banua.
“Kami harapkan pertemuan dengan jajaran Polda Kalsel ini akan semakin membuka kran informasi, sekaligus memperlancar arus komunikasi antara perusahaan pers dan jajaran kepolisian,” tambah wartawan senior di Kalsel ini.
Kapolda Kalsel Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani yang diwakili Kasubdit Multi Media, AKBP Amin Rofi, mengaresiasi dan menyambut baik keberadaan JMSI di Kalsel.
Dia berharap keberadaan JMSI menjadi mitra kepolisian dalam memberikan informasi kepada publik.
“Polisi sangat membutuhkan pers. Tanpa pemberitaan dari teman-teman wartawan, hasil kerja kepolisian tidak akan diketahui masyarakat luas,” ujar Amin Rofi, di dampingi Kompol Yudi.
Dia menegaskan jajaran Polda Kalsel tidak menutup diri dengan pers, justru menjadikannya sebagai mitra. “Karena itu, kalau ketemu saya di jalan tolong disapa. Mungkin saya tidak kenal dengan teman-teman pers karena masih baru di sini (Polda Kalsel),” ujarnya.
Sementara itu, sekretaris JMSI, Kalsel SA Lingga mengharapkan, jika ada persoalan pemberitaan cukup diselesaikan di Dewan Pers, jangan sampai masuk ranah pidana. Hal ini mengingat adanya memorandum of understanding (MoU) antara Kapolri dengan Dewan Pers.
“Kami memohon jangan sampai wartawan karena pemberitaan dijerat UU ITE sepanjang yang ditulisnya merupakan produk jurnalistik. Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan acuannya adalah UU Pokok Pers dan kode etik jurnalistik, dimana ada hak jawab dan hak koreksi,” ujar Pemimpin Redaksi Kalsel Pos.
Penulis: SA Lingga
Editor: SA Lingga
Penanggungjawab: SA Lingga