BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar rapat bersama seluruh SKPD, menindaklanjuti surat edaran Nomor 442. 11/02 – psp/Diskes tentang informasi kewaspadaan penyebaran penyakit virus corona atau COVID-19.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina mengungkapkan, rapat itu selain membahas surat edaran baru tentang corona, juga menyangkut kebijakan meliburkan sekolah selama 14 hari di lingkup pemerintah kota setempat.
“Meski diberikan libur selama 14 hari ini, namun kami mengharapkan kepada seluruh guru atau kepala sekolah tetap memberikan pelajaran untuk di rumah,” ujar Ibnu Sina, Selasa (17/3) kepada wartawan.
Kepada orangtua murid diminta mengawasi dan tidak memperbolehkan anak-anak ke tempat keramaian.
Kemudian lanjutnya, kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, agar tidak melakukan perjalanan Dinas keluar daerah dan luar negeri.
“Selama 14 hari kedepan tidak dilakukan perjalanan dinas keluar daerah atau luar negeri, kecuali hal sifatnya yang begitu penting. Ini memastikan upaya kita memutus mata rantai virus corona, agar tidak menyebar di Kota Banjarmasin,” katanya.
Terkait Agenda-agenda event yang sifatnya mengumpulkan masyarakat banyak, juga tidak diagendakan sementara. “Event yang cukup dekat, harus dibatalkan atau ditunda selama 14 hari kedepan,” terangnya.
Termasuk katanya, agenda wisata Kampung Banjar yang harus ditunda. Sedangkan persiapan Pasar Wadai Ramadhan, masih dalam pertimbangan untuk di evaluasi melihat perkembangan.
“Mudah-mudahan upaya seluruh Indonesia maupun dunia, melawan penyebaran virus corona bisa berhasil dengan baik. Sampai saat ini Banjarmasin negatif atau tidak ada terdampak virus Corona,” tandasnya.
Penulis : Fudail
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga
baca juga:
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com