Polda Kalsel kembali ungkap Kasus Narkoba Internasional

Barang bukri narkoba yang dibawa kurir DA dibungkus plastik bening dan yang dikemas dengan bungkus teh China. (Ahmad Fauzie)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Polda Kalimantan Selatan kembali mengungkap kasus tindakan kejahatan narkoba kali ini hasil tangkapan merupakan yang terbesar dari sebelumnya.

Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggelar pengungkapan kasus peredaran narkoba internasional. (Malaysia-Kaltra-Kaltim dan Kalsel) di pinggir jalan Ahmad Yani km 274 Simpang empat Desa Jaro RT.05 Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 02.00 wita.
Kegiatan pengungkapan kasus ini digelar di Aula Bhayangkara Polda Kalimantan Selatan,Senin (16/3/2020)

Bacaan Lainnya

Dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan H.Sahbirin Noor Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Anggota MPR RI Aboubakar Alhabsy dan Tokoh Ulama Banua Guru Zuhdianoor kegiatan gelar perkara ini juga dihadiri ratusan awak media yang ada di Kalimantan Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yang berasal dari Malysia menuju Banjarmasin. Pencegatan dan penangkapan terhadap tersangka DA yang mengendarai mobil Pajero Sport warna putih No POL KT 1912 GH. Pun dilakukan. Dari tangan tersangka DA diamnakan tiga buah tas berisi 208 kg Shabu -shabu yang dikemas dengan plastik bening dan kemasan teh Cina. Selain itu pil XTC warna hijau bergambar petir seberat 13,912 kg.

Tersangka DA (Ahmad Fauzie)

Pengungkapan kali ini boleh jadi pengungkapan yang terbesar dari kasus-kasus sebelumnya. Menurut keterangan tersangka DA,ini merupakan aksi yang ketiga dilakukannya. “Dalam setiap pengantaran says mendapatkan upah sebesar 20 juta rupiah,” ucap DA, pria asal Jawa ini.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani melalui Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra memaparkan kepada awak media. Menurut Iwan, tangkapan 208 kilogram sabu yang didapat dari tersangka berinisial DA ini, merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan lebih dari satu tahun lalu, atau pada bulan Januari 2019 lalu.

“Pelan-pelan kita pantau terus jaringan ini, sampai dengan akhirnya di 13 Maret lalu kita lakukan penindakan. Ini merupakan pengembangan jaringan yang pernah kita sidik oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel per Januari 2019 lalu,” papar Kombes Iwan.

Berdasarkan pengakuan, Kombes Iwan menyebut tersangka sudah tiga kali beraksi mengedarkan narkoba. “Mungkin yang ketiga kalinya ini yang dia tidak lolos,” ungkapnya.

Penulis : Ahmad Fauzie
Editor. : Aspihan Zain
Penanggung Jawab : SA.Lingga

baca juga:

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait