Kapolres Tanbu: Hati-hati menyebut nama pasien Corona

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Sugianto Marweki SIK MSi.(ist)

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Sugianto Marweki SIK MSi menghimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan menyebut ataupun memposting hal-hal yang bersifat privasi terkait dengan pasien yang terindikasi virus corona (covid 19).

BATULICIN, Kalselpos.com – Hal itu disampaikan oleh Sugianto Marweki kepada Kalselpos, pada hari Minggu (15/3) siang melalui pesan Whattsappnya.

Bacaan Lainnya

Setidaknya dalam penyampaian informasi pun harus berhati hati, dengan menyebut nama dari data pasien. Sebab, dalam Undang Undang (UU) pun tidak memperbolehkan, sehingga bisa dikenai sangsi pidana apabila ada yang merasa keberatan dan dirugikan oleh hal tersebut.

Perwira menengah ini menambahkan, apabila ada yang keberatan dan melaporkan kepada pihaknya, maka akan di pelajari lebih dulu, baru di tindaklanjuti sesusi dengan UU yang ada. sebab, penyebaran data pribadi seseorang pasien dapat berpotensi masuk ranah hukum.

Dalam hal diatas, mengacu pada Pasal 33 UU Nomor 44 tahun 2009 terkait dengan Rumah Sakit dan juga korelasinya pada Pasal 54 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dalam arti masyarakat ataupun pasien yang masih dalam perawatan mendapatkan hak privasi dan perlindungan.

“Apabila penyebarannya dilakukan dengan media sosial, maka akan berpotensi dijerat dengan Pasal 26 dan Pasal 45 UU ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp500 juta,” terangnya.

Hingga saat ini, ujarnya, memang belum ada pengaduan terkait kasus yang berkaitan dengan hal tersebut. “Untuk itu, sebelum terjadi harus kita ingatkan terlebih dahulu,” tukasnya.

Sugianto Marweki juga berpesan, agar masyarakat Tanah Bumbu tidak perlu panik menyikapi wabah virus covid-19 itu. “Yang terpenting adalah jaga selalu kebersihan lingkungan di sekitaran dan organ tubuh kita,” pungkasnya.

Penulis – Kristiawan
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga

baca juga berita lainnya:

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait