Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait cek kosong senilai Rp1 miliar, yang melibatkan Bupati Balangan, Drs H Ansharuddin alias Bupati Anshar, dipastikan ‘dikembalikan’ ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Baca Juga :
Tabrak Truk, 2 Gadis Pelajar Tewas
27 Korban Kecelakaan Speedboat di Sungai Sebangau Ditemukan
Banjir, Lokasi WFC malah jadi Tempat Wisata Air
BANJARMASIN, Kalselpos.com – Kepastian tersebut disampaikan langsung ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Sutarjo SH MH, kepada wartawan, Kamis (12/3) kemarin.
Alasannya, usai terbit putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin yang menguatkan putusan sela PN Banjarmasin terkait ‘kewenangan mengadili’, namun belakangan pihak Pengadilan Negeri (PN) Paringin, termasuk pihak Kejaksaan, justru tidak menyanggupi melaksanakan persidangan di sana (maksudnya di Paringin, red), dengan alasan faktor keamanan serta akan dilaksanakannya Pilkada 2020 di Kabupaten Balangan.
Atas ‘keberatan’ tersebut, surat dari PN Paringin, oleh PT Banjarmasin diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta, sebelum MA ‘mengembalikan’ persidangan ke PN Banjarmasin, jelasnya .
Baca Juga :
UPZ Bank Kalsel bantu biaya operasi Kayla
Anton Gunadi Terpilih Kembali Pimpin PBSI Kalsel
Kejati Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi di DLH
Sebelumnya, ada permintaan tertulis dari Pengadilan Negeri Paringin dan kejaksaan, agar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait cek kosong yang melibatkan Bupati Drs H Ansharuddin atau Bupati Anshar, tetap dilanjutkan atau digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Alasannya faktor keamanan, kemudian mau Pilkada. Jadi permohonan itu terpaksa dilayangkanpihak PT Banjarmasin ke Mahkamah Agung, hingga akhirnya terbit putusan MA menyebutkan, sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait cek kosong yang melibatkan Bupati Balangan, itu ‘dikembalikan’ ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, demikian Sutarjo SH MH.
Penulis : Lingga
Editor : Lingga
Penanggungjawab : SA Lingga