Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), H. Rooswandi Salem menyambut baik dan sangat mengapresiasi sosialisasi peraturan perundang undangan tentang ketenagakerjaan yang di gelar oleh dinas terkait.
BATULICIN, Kalselpos.com -Apresiasi itu disampaikan Rooswandi pada pembukaan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 11 Tahun 2019, pada hari Rabu (11/3) kemarin di ruang rapat Bersujud. Hadir Asisten Adminitrasi Umum, pimpinan perusahaan, pelaku usaha dan perwakilan bank yang ada di Kabupaten Tanbu.
Peraturan tersebut menurutnya cukup krusial dan cukup strategis, mengingat dalam ranah itu ada hubungan emosional dan komitmen antara pemerintah daerah dengan para pengusaha, pekerja dalam satu rantai ikatan untuk menuju suasana yang lancar dan harmonis.
“Seringkali terjadi permasalahan dan konflik antara pihak perusahaan dan pekerja karena kedua belah pihak tidak memahami dalam menterjemahkan arti undang undang tentang ketenagakerjaan itu sendiri,” ucap Rooswandi Salem, membacakan sambutan Bupati Tanbu.
Sebab fungsi Pemerintah Daerah sebagai regulator, fasilitator dan mediator, tuturnya, hanya melakukan langkah guna mensinergikan semua komponen yang berkaitan dengan hal tersebut, dengan target dan tujuan memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban masing masing yang terkandung dalam perundang undangan.
“Agar nantinya semua bisa berjalan dengan baik dan mampu menciptakan iklim yang harmonis antara perusahaan, tenaga kerja dan pemerintah daerah guna mencapai keadilan dan kesejahteraan,” harap bupati.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi Usaha Mikro Kabupaten Tanbu, Avian Noor menerangkan, sosialisasi ini bertujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan karyawan perusahaan.
“Sebab, agenda yang disosilisasikan ini adalah Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat dan penyerahan sebagai pekerjaan kepada perusahaan, tak lepas dari apa yang diungkapkan Sekda Tanbu,” ucap Avian Noor, seraya menambahkan, selain mensosialisasikan hal itu tentu untuk mencapai sasaran tercapainya hubungan yang harmonis dan kondusif antar sesama.
“Supaya nantinya bisa tercipta hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, sehingga bisa tercapai tujuan perusahaan dan keinginan tenaga kerja juga akan terpenuhi tingkat kesejahteraannya,” terangnya.
Penulis: Kristiawan
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga
baca juga berita lainnya:
- 26 Tersangka Terjaring Operasi Antik Intan
- Ustadz Somad Dan Guru Zuhdi Bakal Satu Panggung Di Banjarbaru
- Satu Pasien Covid-19 Meninggal Dunia
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store