Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana narkoba, Rabu (11/3/2020) Kemarin.
BANJARMASIN, Kalselpos.com -Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi melalui Kanit Reskrim Iptu Sandi,Kamis (12/2) mengatakan, pelaku Sunarto alias Sunar (38) warga Jalan Sungai Andai, Komplek Herlina Perkasa, Banjarmasin Utara.
“Penangkapan pelaku bermula ketika petugas mendapatkan informasi bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” terangnya.
Mendengar adanya laporan tersebut, segera petugas melakukan lidik dan mendapati tersangka berada dirumahnya.
“Melihat tersangka berada di rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan segera petugas melakukan penggeledahan dan didapati delapan paket sabu-sabu,” sebutnya.
SIMPAN SABU – Kotak rokok tempat Sunar (38) menyimpan sabu di riumahnya.(ist)
Dikatakannya, delapan paket sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat 0,39 Gram yang disimpannya didalam kotak rokok.
“Kini pelaku bersama barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna pemeriksaan hukum lebih lanjut,” Katanya.
Akibat perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kasus akan terus kami kembangkan guna mengungkap dimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Hafidz
Editor : Bambang CE
Penanggung Jawab : SA Lingga
baca juga berita lainnya:
- 126 WNA Terindikasi COVID-19 Ditolak Masuk Indonesia
- POLDA JATIM TES KEJIWAAN OKNUM PENDETA TERSANGKA PENCABULAN
- Bandar Narkoba Dibekuk Polisi
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store