Polsek Banjarmasin Selatan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pemerasan dengan cara kekerasan di kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (10/3/2020) Kemarin.
BANJARMASIN, Kalselpos.com -Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP H Idit Aditya, Rabu (11/3) mengatakan, pelaku Ahmad Saleh (33) warga Jalan Gerilya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin ini sempat melarikan diri selama dua bulan lebih.
“Berkat kegigihan para anggota dan di back up Kepolisian Resort Kota Palangkaraya pelaku kami tangkap di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekanraya, Kota Palangkaraya Kalteng,” ucap Kapolsek
.Disampaikannya, petugas terpaksa harus mengambil tindakan tegas dan terukur karena pada saat penangkapan dirinya ingin melarikan diri.
“Karena pada saat penangkapan tersangka ingin melarikan diri, terpaksa kami harus melumpuhkan pelaku,” terangnya.
Diketahui, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Selatan.
“Saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan guna pemeriksaan hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Pelaku Ahmad saleh (33) saat ditanya, dirinya lupa dimana saja melakukan aksinya, sebab pada kejadian diakuinya sedang dalam keadaan mabuk.
Penulis : Hafidz
Editor : Bambang CE
Penanggung Jawab : SA Lingga
baca juga berita berikut:
- Perusahaan bangun jembatan, warga Keberatan
- Jelang Haul Guru Sekumpul : Gubernur resmikan 3 Jembatan, permudah ke Sekumpul
- Jembatan KH Hasan Basri Ditutup
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store