Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmemag) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) H. Ahmad Kamal mengatakan, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) gratis alias tidak perlu membayar lagi.
BATULICIN, Kalselpos.com -“Regulasi aturan nikah gratis di KUA terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 tentang perubahan atas PP Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama,” terangnya kepada Kalselpos, Rabu (11/3) sore.
Ahmad Kamal menjelaskan, menikah gratis tersebut berlaku hanya jika akad nikahnya dilakukan di kantor KUA kecamatan setempat dan harus sesuau dengan jam kerja.
“Sementara, kalau menikahnya diluar kantor KUA, maka orang yang akan menikah harus mengeluarkan biaya yang cukup besar, yakni sebesar Rp600 ribu,” ungkapnya.
Dari angka biaya Rp 600 ribu tersebut, ujarnya lagi, sistem pembayarannya melalui transfer bank yang telah di tunjuk oleh Kementerian Agama masuk dalam rekening Kantor Agama setempat. Hal itulah yang dinamakan dengan PNBP.
Dikatakannya, di Kabupaten Tanbu ada 10 KUA sesuai dengan jumlah kecamatan yang ada. Selama menikahnya di Kantor KUA dan pada jam kerja maka tidak dipungut biaya alias gratis.
“Kami berharap masyarakat bisa memahami regulasi menikah gratis di Kantor KUA. Dari keterangan tersebut mudah-mudahan bisa dipahami oleh masyarakat secara luas,” pintanya.
Penulis: Kristiawan
Editor: Bambang CE
Penanggungjawab: SA Lingga
baca juga berita lainnya:
- 26 Tersangka Terjaring Operasi Antik Intan
- Ustadz Somad Dan Guru Zuhdi Bakal Satu Panggung Di Banjarbaru
- Satu Pasien Covid-19 Meninggal Dunia
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store