Buronan Kasus Jambret Diringkus Aparat Kepolisian

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto didampingi jajaran Ditreskrimum Polda NTB dalam konferensi pers kasus jambret di Mapolda NTB, Rabu (10/3). (ant)

Seorang buronan kasus jambret yang menjalankan aksinya di depan TK Janpau Playgroup and Kindergarten Academy, Jalan Lalu Mesir, Kota Mataram berhasil diringkus petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

MATARAM, Kalspos.com -Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Rabu (11/3), mengatakan buronan kasus jambret yang berhasil ditangkap berinisial CDA (25), pria asal Bengkulu domisili di Mataram.

Bacaan Lainnya

“Keberadaan pelaku yang terlibat dalam kasus jambret tersebut terungkap dari hasil penyelidikan lapangan. CDA adalah otak pelakunya,” kata Artanto dalam konferensi pers didampingi jajaran Ditreskrimum Polda NTB.

Artanto menjelaskan kasus jambret yang masuk dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada 27 Februari 2020, ketika korban hendak menjemput cucunya pulang sekolah.

Namun, sebelumnya korban sempat mampir ke Bank BCA mengambil sejumlah uang tunai. Karena curiga ada yang membuntutinya dengan kendaraan roda dua, korban mampir ke Hotel Puri Indah, menyimpan uang tunai tersebut.

Setelah menyimpan uangnya di hotel, korban langsung menjemput cucunya yang pulang sekolah. Ketika turun dari kendaraan roda empat, CDA yang sudah lama membuntuti korban langsung menghampiri dan menarik paksa tas milik korban.

“Sempat terjadi saling tarik tas dengan pelaku, sampai akhirnya korban didorong dan terjatuh hingga mengakibatkan korban mengalami cedera patah tulang dan luka-luka,” ucap Artanto.

Menurut dia, CDA melancarkan aksi tersebut bersama empat rekannya yang dua di antaranya sudah lebih dulu tertangkap dan masih menjalani proses hukum di Mapolda NTB.

“Dua orang komplotannya yang sedang berproses itu berinsial GA dan MJ, keduanya asal Lombok Tengah. Untuk dua rekan lainnya masih buron,” ujarnya.

CDA yang berhasil ditangkap pada akhir pekan lalu dengan bekas luka tembak di bagian kakinya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (ant)

Editor : A.Syaufi
Penanggungjawab : S.A.Lingga

baca juga berita lainnya:

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait