Polda Kalsel ringkus sindikat Narkotika

PARA TERSANGKA - Para tersangka tindak pidana narkoba saat press release didepan loby Polda Kalsel. (Hafidz)

 Setelah berhasil mengamankan 4,97 Kg, narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan jaringan lapas Lembaga Permasyarakatan Teluk Dalam.

BANJARMASIN, Kalselpos.com -Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali berhasil mengamankan sebanyak 22,7 Kg sabu-sabu dan 13 butir pil ekstasi seberat 4,55 Gram, di Jalan Mahligai Komplek Griya Mandiri, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Jumat (6/3/2020).

Bacaan Lainnya

Dari barang bukti itu, kepolisian berhasil meringkus tiga tersangka. Yaitu A alias Aman (23) warga Jalan Benua Anyar Banjarmasin Timur, P alias Yudi (26) warga Banyuwangi Jawa Timur, dan SS alias Subur (25) yang juga seorang warga Banyuwangi Jawa Timur.

Ketiga tersangka ini diduga bagian daripada sindikat pengedar sabu jaringan dari Malaysia masuk jalur Kalimantan Utara kemudian ke Kalimantan Selatan.

“22,7 kilogram ini adalah hasil dari pengembangan hasil Operasi Antik Intan tahun 2020 yang kita lakukan beberapa waktu lalu,” ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani melalui Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di sela pemusnahan 5,5 kilogram narkoba di depan lobby Mapolda Kalsel, Rabu (11/3/2020) pagi.

Disampaikannya, peredaran 22,7 kilogram ini merupakan tangkapan jaringan lapas, namun berbeda dengan jaringan yang diringkus sebelumnya.

“Satu orang lagi yang menjadi DPO. Sebab kembali ke Pulau Jawa, saat ini kami sedang melakukan penelusuran untuk mengejar tersangka” tegasnya.

Dijelaskan, modus peredaran narkoba ini yaitu dengan membawa barang bukti memakai mobil double cab jenis Hilux yang ditempelkan di bagian dinding belakang. Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke Jalan Mahligai, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

“Sesampainya disana petugas langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan barang haram tersebut,” tutupnya.

Ketiga tersangka dikenakan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Penulis: Hafidz
Editor:Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga

baca juga berita berikut:

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait