Ketua DKW GARDA BANGSA provinsi Kalsel, Muhammad Yusuf mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS kesehatan. Dengan pembatalan ini sebagai bukti bahwa MA mengetahui kondisi perekonimian rakyat yang masih belum menunjukan trend positif
BANJARMASIN, Kalselpos.com -“Kita menyadari bahwa ekonomi rakyat masih lemah, pendapatan mereka masih belum optimal menunjang iuran BPJS ini,” ujar Yusuf kepada Kalselpos Rabu (11/03)
Ia menambahkan, dengan pembatalan iuran BPJS ini sangat membantu ditengah sulitnya perekonomian yang dirasakan rakyat. Perlu diketahui juga MA ini tidak akan mengeluarkan surat pembatalan tersebut tanpa ada dasar yang kuat. Oleh sebab itu sebagai pemuda kami sangat bersyukur dan berterimakasih atas kebijakan ini yang sangat berarti bagi rakyat karena mereka belum sejahtera
“Alhamdulillah kita bersyukur pembatalan iuran BPJS ini, setidaknya bisa mengurangi beban hidup masyarakat,” terangnya
Lanjut Yusuf, ia sangat berharap bahwa pembatalan kenaikan iuran BPJS tidak berpengaruh pada pelayanan rumah sakit, disamping itu meski sejak diawal tahun tadi sempat terjadi kenaikan iuran sebelum keputusan MA keluar cukup banyak masyarakata kita sebagai kepesertaan BPJS telat bayar setiap bulannya bahkan sampai ada yang tidak bayar lagi
“Rasionya adalah jika masyarakat tidak sanggup bayar iuran maka yang rugi BPJS dan Pemerintah,” tandas Yusuf.
Penulis : Sidik Alfonso
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga
baca juga berita berikut:
- Perusahaan bangun jembatan, warga Keberatan
- Jelang Haul Guru Sekumpul : Gubernur resmikan 3 Jembatan, permudah ke Sekumpul
- Jembatan KH Hasan Basri Ditutup
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store