Sebanyak 166 karung pupuk non subsidi ilegal dari toko E yang ada di Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, diamankan anggota Sat Reskrim Polres Nias.
NIAS, Kalselpos.com -“Kasus ini masih penyelidikan, dan saat ini kita sudah memeriksa lima orang terkait pupuk non subsidi merk ‘Padi Kencana’ yang tidak mengantongi izin,” terang Kapolres Nias, AKBP.Deni Kurniawan, Selasa (10/3)
Kapolres Nias memberitahu, pengamanan pupuk non subsidi tanpa izin dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat kepada polisi.
Sehingga, Sabtu 7 Maret 2020 personil Sat Reskrim mendatangi toko yang menjual pupuk tanpa izin dan tidak memenuhi standart nasional Indonesia (SNI).
Menurut Kapolres Nias, dari pemilik toko diperoleh informasi jika pupuk tersebut dibeli dari pengusaha yang ada di Pulau Nias.
Pupuk non subsidi tersebut didatangkan dari Mojokerto, Jawa Timur untuk diperjualbelikan di Kota Gunungsitoli.
“”Penjualan pupuk subsidi dan non subsidi harus mengantongi izin dan untuk mempermudah penyelidikan maka 166 karung pupuk tersebut kita bawa ke Mapolres Nias,” ucapnya.
Ke depan Polisi akan mengambil keterangan sejumlah pihak terkait guna penyelidikan dan salah satunya adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM.(ant)
Editor : A.Syaufi
Penanggungjawab : S.A.Lingga
baca juga berita lainnya:
- Penyebar Hoaks Virus Corona di Facebook Ditangkap
- Tangkal Corona dengan Produk Herbal
- Jamu Jahe Kunyit “penangkal” Corona
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store