Jasa konstruksi, wajib miliki sertifikasi kompetensi

TENAGA KONSTRUKSI - Peserta yang mengikuti kegiatan sertifikasi tenaga konstruksi di Mahligai Bersujud Kapet Simpang Empat.(ist)

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bersama pihak Balai Jasa Kontruksi Wilayah V Banjarmasin mengadakan pembekalan dan fasilitasi dalam rangka uji sertifikasi tanaga kerja di Kabupaten Tanbu selama 2 hari.

BATULICIN, Kalselpos.com – Acara yang dilaksanakan di Gedung Mahligau Bersujud Kecamatan Simpang Empat pada hari Selasa (10/3) dengan jumlah peserta 100 orang dibuka langsung oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembanggunan, Suhartoyo.

Bacaan Lainnya

Disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Tanbu, melalui Edi Rusdi selaku Kabid Tata Ruang dan Jasa Konstruksi, bahwasanya tujuan dari kegiatan ini dalam rangka sertifikasi tenaga pelaksana kontruksi. supaya kedepannya mutu pekerja itu sesuai apa yang diharapkan.

“Semua itu sebagai langkah untuk menjamin mutu berbagai kontruksi bangunan yang harus didukung oleh sebuah kualitas jasa kontruksi, untuk mencapai mutu bangunan yang diharapkan,” terangnya.

Selain itu, imbuhnya, hal ini merupakan sebuah amanah dari Peraturan Menteri PUPR terkait dengan jasa kontruksi, bahwasanya semua pekerjaan yang dilaksanakan dengan proses lelang ataupun penunjukan langsung diwajibkan memiliki pekerja yang bersertifikasi.

Edi Rusdi menjelaskan, hal itu merupakan bagian dari tuntutan globalisasi, sebab aturan disemua negara tetangga sudah melaksanakan hal itu dengan artian semua tenaga kerja mesti harus berserifikasi.

Kemungkinan besar, untuk jangka panjangnya ujar Edi Rusdi, dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi di lapangan dengan menggunakan syarat lelang, disertai dengan mewajibkan menunjukan legalitas kepemilikan tenaga konstruksi yang bersertifikasi.

Kemudian Bupati Tanbu dalam sambutannya yang dibacakan oleh Suhartoyo, mengatakan, berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, pada pasal 70 ayat (1) menyebut pekerja bidang konstruksi wajib memiliki sertifikasi kompetensi pekerja.

“Untuk mengklaim pengakuan formal atas kapasitas dan keterampilan para pekerja tenaga tukang konstruksi harus memiliki sertifikasi,” papar Bupati.

Selain itu, kata Bupati, terkait dengan sertifikasi bagi para tukang konstruksi bukan hanya sekedar ijazah saja untuk memastikan kemampuannya dalam melakukan pekerjaannya dalam bidang pertukangan.

“Untuk itu, semua penanganan pembangunan infrastruktur dan bantuan pemerintah kepada masyarakat harus dikerjakan oleh tukang yang sudah bersertifikasi,” pungkasnya.

Penulis: Kristiawan
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga

baca juga berita lainnya:

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait