Dewan gelar Paripurna bahas Tanah Kambatang Lima

Ketua DPRD Kotabaru menyerahkan surat kepada Sekda Kabupaten Kotabaru terkait Tanah Kambatang Lima

Kembali Daerah Otonomi Baru (DOB) dibahas pada Senin (9/3) di rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kotabaru yang di hadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru, anggota DPRD, Kepala SKPD dan perwakilan masyarakat dari 12 kecamatan, dan rapat langsung dipimpin oleh Ketua DPRD, Syairi Mukhlis.

KOTABARU, Kalselpos.com – Dalam rapat tersebut disampaikan pandangan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD terhadap tuntutan warga 12 kecamatan yang ingin memisahkan diri dari Kabupaten Kotabaru untuk membentuk daerah baru dengan nama Kabupaten Tanah Kambatang Lima. Dari hasil rapat paripurna yang digelar seluruh fraksi yang menyampaikan pandangannya setuju dengan DOB seperti yang diinginkan oleh warga dari 12 kecamatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis dalam wawancara bersama awak media usai pelaksanaan paripurna mengatakan bahwa, rapat yang dilaksanakan merupakan aspirasi dari 12 kecamatan yang mana masyarakat menginginkan adanya wilayah pemekaran kabupaten baru.

“Dari 8 fraksi yang ada di DPRD, semuanya sekapat dan menyetujui adanya daerah pemekaran baru, kemudian surat keputusan nantinya akan dilanjutkan ke pemerintah daerah untuk meminta ke proses tahapan selanjutnya serta akan mengambil keputusan-keputusan yang strategis sehingga dapat berjalan sebagaimana aturan yang berlaku,” tutur Syairi.

Selanjutnya, katanya menyambung, pihaknya juga akan meminta kepada pemerintah daerah untuk mengawal prosesnya hingga terjadinya pemekaran DOB, yang paling tidak langkah awalnya adalah adanya pembentukan tim.

“Pembentukan tim merupakan langkah awal dan itu juga sesuai dengan permintaan dari beberapa fraksi di DPRD agar membuat anggaran pada APBD perubahan untuk tim yang akan bekerja nantinya mengawal proses ini,” jelasnya.

Prinsipnya adalah, jajaran legislatif akan mengawal prosesnya sebagaimana fungsi pengawasan yang akan dijalankan dan berharap prosesnya akan berjalan sebagaimana aturan yang berlaku.

Sementara, Sekdakab Kotabaru, Said Ahmad Assegaf menyatakan, dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang intinya pemekaran adalah pelayanan dan melihat hal itu pemerintah siap.

“Namun masyarakat harus bersabar, karena selama moratorium pemekaran belum dicabut maka artinya harus berjuang lagi, dan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kenapa moratorium pemekaran daerah dihentikan, karena hampir 80 persen banyak yang gagal. Oleh karenanya, kita harus melakukan kajian yang dalam supaya nanti masyarakat akan benar-benar menikmati hasilnya,” paparnya.

Melihat dari hasil rapat seluruh anggota DPRD sudah setuju dan pihaknya akan melakukan kajian agar nanti dalam pengajuannya benar-benar sesuai dengan undang-undang serta regulasi yang sudah memenuhi persyaratan. “Kita harus melihat daerah kita ini 60 persen lebih kawasannya adalah hutan, dan itu juga mesti menjadi perhatian bersama,” tandasnya.

Penulis : Fauzi
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga

baca juga berita lainnya:

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait