BPJS Kesehatan HSS Tunggu Kebijakan Pusat

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2009, tentang jaminan kesehatan, yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyenggaran Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan per 1 Januari 2020.


KANDANGAN, Kalselpos.com- ‎Dalam putusan tersebut MA membatalkan kenainaikan iuran bagi peserta BPPU dan peserta BP sebesar Rp.42 ribu per orang perbulan untuk kelas III,  Rp.110 ribu kelas II, dan Rp.160 ribu kelas I.

Dengan didibatalkannya iuran baru tersebut, iuran BPJS kesehatan kembali kesemual, yakni Rp. 25 ribu untuk kelas III, Rp.51 ribu kelas II, dan Rp. 80 ribu kelas I.‎

Bacaan Lainnya
KEPALA BPJS- Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten HSS, Muhtar.(Sofan)

‎Menyikapi keputusan MA tersebut, BPJS Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Muhtar, Selasa (10/3), mengatakan pihaknya sudah mengetahui dari televisi dan media sosial.

Namun, kata dia, sebagai pelaksana ditingkat bawah, akan menunggu arahan masih dan kebijakan BPJS pusat. “Sebagai pelaksana kita akan menunggu dan patuh yang menjadi arahan pusat,” ujarnya.

‎Dikatakannya, di Kabupeten HSS kepesertaan BPJS kesehatan sebanyak 195.621, terdiri dari penerima bantuan iuran APBN sebanyak 71.155 dan penerima bantuan iuran APBD sebanyak 124.466. “Ditambah pesertam madiri sekitar 5 ribu,” ujarnya.

Penulis : Sofan
Editor : Wandi
Penanggung Jawab : SA Lingga

baca juga berita lainnya:

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait