Selama 14 hari Operasi Antik Intan 2020 yang dilaksanakan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, didapati satu kasus menonjol dengan barang bukti delapan paket sabu-sabu seberat 389,76 Gram.
BANJARMASIN, Kalselpos.com – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Senin (9/3) mengatakan, pelaku Aditya Rahman alias Aditya (24) warga Jalan Adyhaksa, Banjarmasin Utara.
Dari pengakuannya saat press release didepan lobby Mapolresta Banjarmasin, dirinya hanya disuruh oleh orang yang tidak dikenal mengambil barang bukti delapan paket sabu-sabu sebanyak 389,76 Gram. Di kost kawasan Jalan Adyhaksa, Banjarmasin Utara.
“Dari barang bukti tersebut diakuinya, mendapatkan upah sebanyak Rp 6 juta dan baru pertama kali melakukan pengambilannya,” ucapnya.
Ia pun mengakui, bahwa melakukan hal tersebut karena tergiur dengan upah yang besar dan juga seorang pemakai narkoba jenis sabu-sabu.
“Untuk jaringan barang bukti yang diamankan saya tidak tahu menahu-nahu dari mana, intinya hanya disuruh mengambil barang tersebut,” singkatnya.
Diketahui pelaku Aditya alias Adit (24), ditangkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada 22 Februari 2020.
“Tersangka Aditya alias Adit (24), memang sudah menjadi Target Operasi kami,” tutup Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat.
Penulis: Hafidz
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga
baca juga berita lainnya:
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store