Polda Kalimantan Selatan (Kaksel) menggelar hasil Operasi Antik Intan 2020 yang dilaksanakan mulai 21 Februari sampai dengan 5 Maret di depan lobby Mapolda, Senin (9/3) pagi.
BANJARMASIN, Kalselpos.com -Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka mengatakan, selama 2 minggu ops antik intan, Polda Kalsel bersama jajaran berhasil mengamankan 370 tersangka kasus tindak pidana narkoba.
“Jumlah tersangka yang diamankan Polda Kalsel bersama jajaran sebanyak 370 orang, 340 laki-laki dan 30 perempuan,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari 370 orang tersangka yakni, sabu seberat 7.413,36 Gram, 128 butir pil ekstasi, 2,31 Gram serbuk ekstasi, 1000 butir happy five, 137 butir alprazolam, 2.793 butir carnophen, serta 10.025 butir obat daftar G.
Disampaikannya, Para tersangkat dikenakan Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan hukuman maksimal hukuman mati sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari 370 tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai dengan barang bukti saat dilakukan penangkapan,” tegasnya.
Ia menambahkan dari 370 tersangka didapati satu kasus menonjol yakni, jaringan Lembaga Permasyarakatan Teluk Dalam dengan barang bukti sabu yang didapat sebanyak 4.970 gram atau 4,97 kilogram.
“Pelakunya kami kami tangkap pada 2 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 Wita di terminal kedatangan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin,” tutupnya.
Penulis: Hafidz
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga
baca juga berita lainnya:
- Dua minggu, Satresnarkoba berhasil amankan 35 Tersangka
- Dua minggu, Satresnarkoba berhasil amankan 35 Tersangka
- Pengungkapan Kasus Narkoba diminta hingga Tuntas
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store