Polresta Banjarmasin menggelar Operasi Antik Intan 2020 yang dilaksanakan mulai 21 Februari sampai dengan 5 Maret 2020 di depan lobby Mapolresta, Senin (9/3) pagi.
BANJARMASIN, Kalselpos.com -Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, dalam dua minggu hasil dari operasi. Satresnarkoba berhasil mengamankan 35 tersangka dengan barang bukti 427,92 Gram Narkotika jenis sabu-sabu, Ekstasi sebanyak 34 setengah butir.
Dikatakannya, dalam operasi itu ada delapan orang yang masuk dalam Target Operasi (TO) karena berdasarkan informasi para TO itu sering melakukan transaksi narkoba.
“Total semua pelaku yang kami tangkap ada 35 orang dan semuanya saat ini sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Diutarakannya, dari semua pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman lima sampai 20 tahun hukuman penjara.
Dari hasil operasi ini, Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan sebanyak 6.454 jiwa dari pengaruh barang haram tersebut.
“Artinya dari 427,92 Gram sabu, dalam setiap 1 Gram dapat digunakan 15 orang jiwa, sedangkan 34 setengah butir pil ekstasi, untuk 1 orang,” sebutnya.
Kapolresta menghimbau, untuk masyarakat yang mengetahui adanya peredaran tersebut di wilayahnya, segera laporkan ke pihak Kepolisian.
Penulis: Hafizd
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga.
baca juga berita kriminal lainnya:
- KAPOLRES: TERSANGKA PEMBUNUH SISWI MTSN PERAGAKAN 10 ADEGAN
- Pemain Judi Togel Diamankan
- Pembunuh Menantu Terkuak
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store