Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Simpangteritip kedapatan anggota Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang menjual minuman beralkohol jenis arak.
BABEL, Kalselpos.com-“Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang belakangan ini merasa resah terkait maraknya peredaran minuman beralkohol di daerah itu,” kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenn di Mentok, Sabtu (7/3)
Mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Simpangteritip segera melakukan penyelidikan untuk mendapatkan kebenaran informasi itu.
“Personel mencurigai adanya dugaan jual beli minuman beralkohol jenis arak di Desa Pelangas, Simpangteritip dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan seorang wanita berinisial Ha alias Am (49) warga Desa Pelangas, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku itu ditemukan sejumlah barang bukti, berupa arak sebanyak 18 liter yang disimpan pelaku di dalam jerigen dan diletakkan di semak-semak depan rumah pelaku.
Selanjutnya barang bukti disita petugas, sedangkan pelaku digelandang ke Mapolsek Simpangteritip untuk dimintai informasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing dan jangan segan memberikan informasi terkini kepada personel terkait situasi di lingkungan tempat tinggal,” katanya. (ant)
Editor : A.Syaufi
Penanggungjawab: S.A.Lingga
baca juga berita terkait:
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store