Polisi Ringkus 26 Pelaku Narkoba ‎

MENJELASKAN- Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya, menjelaskan hasil operasi intan 2020.(Sofan)

Sebanyak 26 tersangka dari 22 kasus narkotika diringkus jajaran Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) dalam operasi antik intan yang digelar dari 21 Februari- 4 Maret 2020. “Dari 26 tersangka 3 diantaranya perempuan,” ungkap Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya, Jumat (6/3), saat konfrensi pers.

KANDANGAN, Kalselpos.com- Dikatakannya, 26 tersangka yang diringkus ini ditempat yang berbeda,  di Kecamatan Kandangan 8 kasus, Sungai Raya 3 kasus, Angkinang 3 kasus, Telaga Langsat 3 kasus, Daha Selatan 2 kasus, Padang Batung 1 kasus,  Daha Utara 1 kasus, dan Simpur 1 kasus. “Dari data Kecamatan Kandangan paling mendominasi sebayak 8 kasus,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, dari tangan para pelaku polisi berhasil diamankan barang bukti (barbuk) berupa sabu 24, 19 gram, pil exstasy 4 butir, charnophen 307 butir, seledryl 852 butir, samcodim 100 bitir, uang hasil penjualan Rp. 3.3 juta lebih, 9 unit handpone, 1 unit mobil avanza, dan 5 unit kendaraan roda dua‎.


Menurutnya, dari 22 kasus tersebut ada 1 kasus yang menonjol, yakni ‎tersangka perempuan berinisial Z (40) warga Desa Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, dengan barbuk sabu 15,64 gram dan pil ekstasy 4 butir.

“Sabu-sabu disimpan pelaku di dalam bola mainan plastik,” ujarnya.

Menurutnya, bahaya n‎arkoba semakin lama semakin meresahkan masyarakat  dan dapat mengganggu perekonomian. “Bahaya narkoba sangat berbaha dari yang lagi buming sekarang,” ujarnya.

‎Penulis : Sofan
Editor : Wandi
Penanggung Jawab : SA Lingga

baca juga berita lainnya :

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait