Sebanyak 26 tersangka dari 22 kasus narkotika diringkus jajaran Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) dalam operasi antik intan yang digelar dari 21 Februari- 4 Maret 2020. “Dari 26 tersangka 3 diantaranya perempuan,” ungkap Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya, Jumat (6/3), saat konfrensi pers.
KANDANGAN, Kalselpos.com- Dikatakannya, 26 tersangka yang diringkus ini ditempat yang berbeda, di Kecamatan Kandangan 8 kasus, Sungai Raya 3 kasus, Angkinang 3 kasus, Telaga Langsat 3 kasus, Daha Selatan 2 kasus, Padang Batung 1 kasus, Daha Utara 1 kasus, dan Simpur 1 kasus. “Dari data Kecamatan Kandangan paling mendominasi sebayak 8 kasus,” ujarnya.
Dikatakannya, dari tangan para pelaku polisi berhasil diamankan barang bukti (barbuk) berupa sabu 24, 19 gram, pil exstasy 4 butir, charnophen 307 butir, seledryl 852 butir, samcodim 100 bitir, uang hasil penjualan Rp. 3.3 juta lebih, 9 unit handpone, 1 unit mobil avanza, dan 5 unit kendaraan roda dua.
Menurutnya, dari 22 kasus tersebut ada 1 kasus yang menonjol, yakni tersangka perempuan berinisial Z (40) warga Desa Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, dengan barbuk sabu 15,64 gram dan pil ekstasy 4 butir.
“Sabu-sabu disimpan pelaku di dalam bola mainan plastik,” ujarnya.
Menurutnya, bahaya narkoba semakin lama semakin meresahkan masyarakat dan dapat mengganggu perekonomian. “Bahaya narkoba sangat berbaha dari yang lagi buming sekarang,” ujarnya.
Penulis : Sofan
Editor : Wandi
Penanggung Jawab : SA Lingga
baca juga berita lainnya :
- Hukum dan Jenis Jenis Hukum
- Pengungkapan Kasus Narkoba diminta hingga Tuntas
- Kamar Warga Binaan Lapas II B Amuntai Dirazia
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store