Pembunuh Menantu Terkuak

EVAKUASI - Polisi dibantu warga melakukan evakusi mayat Hairudin korban pembunuhan yang sempat dikuburkan pelaku di Handil Derawa, Desa Jelapat Baru, Kecamatan Tamban, Batola(ist)

Sontak menyedot perhatian warga dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis di Desa Jelapat Baru, Kecamatan Tamban, tepatnya, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

MARABAHAN, kalselpos.com – Peristiwa ini baru saja terkuak pada Kamis (05/03/20) setelah penemuan jasad seorang laki-laki yang diketahui bernama Hairudin (32) yang terkubur di persawahan, tepatnya di Handil Derawa.

Bacaan Lainnya

Kasus ini diketahui berawal pada Minggu (01/03) dari pihak keluarga mencari korban warga Anjir Serapat Muara, Kecamatan Anjir, namun belum berhasil menemukan.

Setelah itu, pihak keluarga memutuskan kembali melakukan dengan menanyakan keberadàan Hairudin kepada isterinya.

“Hairudin sedang mencari pekerjaan sampai saat ini masih belum pulang,” jawab isterinya, pada Selasa (03/03/20).

Agar tidak diketahui, isteri Hairudin esok harinya merekayasa dengan melaporkan ke Polsek Anjir Muara bahwa suaminya telah hilang.

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal (05/03) keluarga korban melakukan pencarian lagi mendatangi kerumah Hairudin di Desa Jelapat Baru Handil Derawa RT.10 untuk kembali menanyakan kepada istri korban dengan cara mendesak untuk memberitahu keberadaanya.

Karena terdesak, akhirnya istri korban memutuskan dengan mengungkapkan bahwa Hairudin sudah meninggal di bunuh oleh orang tua kandungnya berinisial S warga Desa Jelapat Baru,Tamban.

Dia mengatakan dirinya dan ibu tirinya tidak terlibat, namun ikut membantu orang tuannya menguburkan suaminya.

Setelah dia mengungkapkan peristiwa sebenarnya, istri korban menunjukan letak penguburan yang dilakukan pada hari Senin (02/03).

Mengetahui hal tersebut, keluarga korban ingin memastikan letak di kuburnya dan langsung melaporkan ke Polsek Anjir Muara.

Peristiwa tersebut diungkapkan Kapolres Batola AKBP Bagus Suseno melalui Kapolsek Tamban AKP Aunur Rozaq S.Sos.

“Kami sudah melakukan tindakan dengan menerima laporan,mendatangi TKP, mencatat saksi-saksi, mengamankan barang bukti, membawa korban ke RSU. Ulin untuk dilakukan autopsi,” ungkapnya.

Sementara ini, sambungnya, pihaknya sudah mengamankan Barang Bukti (Barbuk) berupa
satu buah Cangkul, satu buah kayu, satu buah terpal hijau.

“Kasus pembunuhan kami proses sebagaimana dimaksud dengan pasal 338 KUHP,” tutupnya, Jum’at (06/03/2020).

Penulis : Muliadi
Penanggungjawab : SA Lingga

baca juga berita lainnya :

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait