2 ibu-ibu “nilap” Hp Pol PP

EB (43) dan M (51) terlapor 1 yang diduga menilap HP milik ASN Satpol PP.(ist)

Niat hati mengikuti acara haul di sekumpul, dengan maksud mencari berkah. Ternyata dipertengahan jalan tergoda untuk memiliki barang orang lain. Itulah 2 (dua) orang ibu-ibu, EB (43) warga Jalan Meranti Gang Musahada Nomer 16, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya dan temannya M (51) jalan  DR. Murjani Gang Hidayah RT 02 RW 07, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.

PULANG PISAU, Kalselpos.com – Akhirnya atas perbuatannya itu mereka berdua terpaksa berurusan dengan  tim gabungan Resmob Polres Pulang Pisau dan Reskrim Polsek Kahayan Hilir, Kamis (05/03) pukul 07.00 WIB, diduga menilap HP milik Satpol PP, Rahmawati (35).

Bacaan Lainnya

Kejadian bermula pada hari Sabtu (29/02) pukul 12.00 WIB, di rumah makan  Banjar 1 di Jalan  Lintas Kalimantan RT 14, desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan  Kahayan Hilir, Kabupaten  Pulang Pisau.

Warga kelayan yang diduga penadah Hp dari EB dan M berhasil diamankan di Palangkaraya.(ist)

Saat itu kedua pelaku berangkat dari Palangkaraya hendak pergi ke Banjarmasin Kalimantan Selatan, untuk mengikuti acara haulan menggunakan angkutan antar kota provinsi. Pada saat sedang menyantap mie instan, di meja makan di rumah makan  Banjar 1 atau rest area, tersangka  M melihat 1 unit Hand phone. Kemudian menyampaikan hal tersebut kepada tersangka EB, lalu tersangka EB mengambil HP tersebut, kemudian masuk ke dalam angkutan yang membawanya.

Atas hilangnya HP tersebut, korban Rahmawati mengalami kerugian Material sebesar Rp. 4.000.000, dan melaporkan kejadian ke pihak berwajib, serta mengumpulkan keterangan saksi sebagai penguat laporan.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM, melalui Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Widodo SE, membenarkan adanya penahanan terhadap terlapor diduga melakukan pencurian Hp ini.

“Kalau sudah cukup keterangan saksi dan bukti bukti memenuhi syarat, akan kita naikan status terlapor, dan terlapor akan kita kenakan pasal 362 KUHPidana,” ungkap Widodo

Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga

baca juga berita lainnya :

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait