Tersangka penyalahguna BBM segera ‘Diumumkan’

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Fajar Seto (kiri) dan Haris SH. Kasipidsus Kejaksaan Negeri Tanbu (kanan).(Kristiawan)

 Tak lama lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu) akan umumkan penetapan tersangka ikhwal dugaan kasus mark up penyalahgunaan dana operasional Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada salah satu ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanbu.

BATULICIN, Kalselpos.com -Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Haris SH kepada awak media, Rabu (4/3) siang di Gunung Tinggi.

Bacaan Lainnya

“Setelah menunggu hasil audit dari BPKP Kalsel kurun waktu 6-7 bulan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana operasinal BBM di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanbu, akhirnya mendapatkan jawabannya,” beber Haris saat ditemui Kalselpos terkait perkembangan kasus tersebut yang sebelumnya pernah diberitakan.

“Ya, sudah cukup jelas hasil auditnya, sebentar lagi akan bisa ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara,  untuk Locus Deliktinya dalam pemeriksaan dan audit BPKP berada di Kecamatan Kusan Hilir,” ujar Haris.

Dengan angka kerugian yang tidak bisa dipertanggung jawabkan terkait dengan dana BBM itu sebesar Rp 300.000 juta an ungkap Haris yang didampingi Fajar Seto SH selaku Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tanbu.

Sementara, Fajar Seto menambahkan, bahwasanya kasus ini bisa dikembangkan lagi manakala dalam pemeriksaan dan auditnya ada hal-hal berkaitan dengan yang lainnya.

Lihat saja nanti, ujar Fajar Seto, kalau memang ada pengembangan dan dari data dan hasil audit BPKP tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan lagi. “Sabar dulu ya, tunggu saja, sebentar lagi pasti ada perkembangan kasus tersebut,” pungkasnya.

Penulis: Kristiawan
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga

Pos terkait