BA (38) warga desa Palingkau Lama RT.06 Kampung Jambu, Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, akhirnya diringkus tim gabungan Reskrim Polres Kapuas bersama Polsek Teweh Tengah, Polres Barito Utara, Rabu (26/2) pukul 12.30 WIB, di Bansaw H.Rustam Km 49 Desa Sei Rahayu II Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.
KUALA KAPUAS, Kalselpos.com –Penangkapan tersebut dikarenakan laporan dari Rusli (48) warga Handel Simpang Pudak RT 4 desa Palangkai Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.
Bermula pada hari Minggu (01/12/2019) pukul 11.00 WIB, terlapor BA menyewa dump truck warna kuning, Nomor Polisi DA 8042 CL, kepada H Samsudin, selaku pemilik yang disewakan sebesar Rp. 3.500.000 per bulan.
Pada saat itu, dump truck berada di tempat pelapor langsung diambil oleh terlapor. Bulan pertama pada bulan Januari 2020, sewa mobil tersebut dibayar sesuai perjanjian, namun bulan keberikutnya tidak dibayarnya lagi. Sedang dump truck nya sudah tidak tahu lagi keberadaannya.
Akibat kejadian tersebut H Samsudin merasa dirugikan, pelapor (Rusli) membantu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Petak untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang dijadikan penguat dugaan pada terlapor yaitu, satu buah dump truck wama kuning dengan Nopol DA 8042 CL, telah digadaikan kepada Aulia di Liang Anggang (wilayah hukum Kabupaten Banjar Kalsel) masih dalam penyelidikan pihak Reskrim Polres Kapuas.
Polres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, SIK, melaui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Sony Rizky Anugerah, membenarkan adanya penangkapan pelaku penggelapan satu buah dump truck tersebut,
“Namun, untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan, masih dalam proses,” terang Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Sony Rizky Anugerah.
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggungjawab: SA Lingga
baca juga berita kriminal lainnya :
- Tak diberi ‘nafkah’ lahir Bathin, Isteri ‘Potong’ Kemaluan suami
- SR cabuli anak usia 7 Tahun
- Pembobol ATM, diduga WNA asal Malaysia
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store