MARABAHAN, kalselpos.com – Datmi salah satu terpidana kasus ambruk Jembatan Mandastana di Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang dibebani membayar uang denda sebesar Rp 200 juta di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Marabahan, Batola, telah menyerahkan uang denda tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batola Batola, La Kanna SH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Marabahan, Andri Kurniawan SH.
Baca juga=Terdakwa ambruknya Jembatan Mandastana
“Uang denda itu diserahkan keluarga dekat Datmi, kemudian langsung kami setorkan ke kas negara melalui Bank BRI,” ucapnya kepada kalselpos.com di ruang kerjanya, Kamis (06/02).
Perkara yang kami tangani ini, sambung Andri, yaitu limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel yang sudah inkrah.
Dijelaskanya, Datmi adalah mantan Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Batola yang divonis 4 tahun penjara diantara salah satu terpidana kasus proyek pembangunan Jembatan Mandastana.
Tak hanya Datmi, lanjut Andri, sebelumnya terpidana Yudi Ismani selaku konsultan pengawas proyek pembangunan Jembatan yang ambruk tersebut juga melakukan hal yang sama, yakni dengan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta dan menyerahkan uang rampasan negara berjumlah Rp 93 juta.
“Jadi total uang yang sudah kami masukan ke kas negara sekitar Rp 500 juta,” bebernya.
Sedangkan yang berperan sebagai kontraktor pelaksana pembangunan proyek jembatan yang ambruk pada 17 Agustus 2017 lalu, yaitu H Rusman Adji atas nama Direktur Utama PT Citra Bakumpai Abadi saat ini masih belum membayar, namun, dia sudah menyerahkan hartanya yang nantinya akan dilakukan penilaian kemudian dilelang.
Sementara ini, pihaknya masih menunggu proses penilaian dari harta yang diserahkan Rusman Adji, kemudian akan di lelang yang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.
Baca juga=Terdakwa ambruknya Jembatan Mandastana
“Akan langsung kami setor ke kas negara setelah laku di lelang harta yang diserahkan Rusman Adji,” pungkasnya.
Penulis : Muliadi
Editor : Bambang CE
Penanggungjawab : SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store