Kotabaru “kebut” Perda RDTR OSS

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru H. Akhmad Rivai (Baju Putih) bersama Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru (Pakai Baju Merah) pada Rakor Pusat dan Daerah di Jakarta

KOTABARU, Kalselpos.com – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru Drs H Akhmad Rivai, M.Si dan Ketua DPRD Kabupaten Sairi Mukhlis menghadiri rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka percepatan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mendukung Online Single Submission (OSS) di Jakarta, Rabu (12/2) lalu.

Baca juga=Agroindustri berpeluang dongkrak pertumbuhan ekonomi Banua

Bacaan Lainnya

Acara rapat koordinasi pusat dan daerah ini dibuka oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Dr Hadi Prabowo, MM dan juga dihadiri oleh Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri sebagai nara sumber, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian LHK, Sekretaris Nasional Pencegahan Korupsi KPK serta 21 Provinsi 11 Kota dan 46 Kabupaten di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Indonesia (Kemendagri RI) Dr Hadi Prabowo, MM dalam sambutannya mengatakan bahwa, percepatan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam mendukung Online Single Submission (OSS) Kabupaten/Kota untuk kemudahan perizinan berusaha dan investasi sebagai landasan izin pemanfaatan ruang.

Selanjutnya dijelaskannya pula, agar Pemerintah Daerah dapat melakukan langkah-langkah strategis percepatan penetapan Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Online Single Submission yaitu antara lain untuk segera mengagendakan propemperda rancangan Perda RDTR OSS sebagai prioritas yang harus segera dibahas dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota bersama dengan Ketua DPRD agar memproses hasil bantuan teknis sebagai landasan dalam penetapan Perda RDTR OSS serta Gubernur agar dapat melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan melalui proses evaluasi terhadap rancangan Perda RDTR OSS.

Sementara untuk Pemerintah Pusat agar melakukan simplikasi atas proses fasilitasi persetujuan substansi RDTR OSS dalam melakukan simplikasi atas proses penjaminan kualitas dan validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR OSS serta melakukan simplikasi proses penetapan rancangan Perda menjadi Perda RDTR OSS beserta pengundangannya.

Usai menghadiri rapat ini Asisten II Sekda Kotabaru Bidang Perekonomin dan Pembangunan Drs H Akhmad Rivai, M.Si mengatakan, sebagai salah satu Kabupaten yang terpilih dari 57 Kabupaten/Kota se Indonesia yang memiliki potensi investasi. Ditarget oleh Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mendukung Online Single Submission (OSS).

“Kabupaten Kotabaru semenjak tahun 2019 telah dibuat bantuan materi teknis dari Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dengan lokus RDTR OSS Kawasan Mekar Putih dengan luas sekitar 3.933 hektare yang terdiri dari Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dan Kecamatan Pulau Laut Barat yang akan dikembangkan sebagai pusat pelayanan perdagangan dan jasa serta pusat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) meliputi pelabuhan dan perindustrian, pengembangan pariwisata dan perikanan serta pengembangan transportasi dan perkebunan,” ungkap Rivai.

Baca juga=Agroindustri berpeluang dongkrak pertumbuhan ekonomi Banua

“Sebagai tindak lanjut percepatan penetapan Perda RDTR OSS telah diagendakan pertemuan lintas sektor di Kementerian ATR/BPN pada tanggal 18 Februari 2020 ini untuk membahas bahan Materi Teknis yang telah disusun,” tandasnya.

Penulis : Muliana/ardiansyah/uzi
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait