AC bawa Sabu, tertangkap di pematang Sawah

TERTANGKAP TANGAN - CA alias G setelah tertangkap tangan membawa sabu di dalam klip plastik akhirnya diamankan di Polres Kapuas.(ist)

CA alias G (21), warga Terusan Makmur RT 04, Kecamatan Bataguh, Kabupten Kapuas, karena diduga membawa atau memiliki kristal bening diduga sabu dalam klip plastik, akhirnya tertangkap tangan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas, Sabtu (22/2) pukul 20.30 WIB.


KUALA KAPUAS, Kalselpos.com – Terlapor  CA, tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, di pinggiran pematang sawah Rey 41, Desa Terusan Mulya, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

Setelah dilakukan penggeledahan didapat barang bukti, berupa satu paket plastik klip yang berisi kristal bening, diduga sabu dengan berat brutto 0,24  gram, satu bungkus rokok,  satu buah tas kecil warna abu-abu, satu buah Hp  dan satu unit sepeda motor Yamaha MX warna  hitam putih strip biru.

Bacaan Lainnya

Baca juga berita kriminal lainnya :

Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama SIK, melalui, Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman SH membenarkan anggotanya melakukan pengamanan terlapor karena membawa atau memiliki kristal bening diduga sabu.

“Dari informasi yang dihimpun anggota Satresnarkoba di lapangan, kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan terlapor berikut barang bukti,” ujar Suherman.

Suherman menambahkan, terlapor bersama barang bukti telah diamankan di kantor Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis  : Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggungjawab: SA Lingga

Baca juga berita hukum lainnya :

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait