Kotabaru akan Buat Perda Narkoba, Lem Fox dan Komix jadi Perhatian


Masih maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Kotabaru, yang mana hal tersebut mampu merusak tatanan kehidupan generasi muda. Itu terbukti dengan penanganan-penanganan perkara narkoba yang ditangani oleh jajaran kepolisian dan itu menjadi perhatian besar.

KOTABARU, Kalselpos.com – Untuk memeranginya, tentu bukan hanya tugas aparat penegak hukum saja melainkan juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat dan semua pihak untuk bersama-sama ikut berperan andil agar generasi muda bisa terbebas dari pengaruh buruk narkoba.

Melihat kondisi itu, beberapa waktu lalu angggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari Komisi I melakukan kunjungan kerja ke DPRD Banjarmasin dan mendatangi bagian hukum untuk berkoordinasi terkait rencana Kabupaten Kotabaru akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang narkoba.

Bacaan Lainnya

Salah satu anggota Komisi I DPRD Kotabaru, Rabbiansyah kepada kalselpos.com menjelaskan bahwa, pada dasarnya pihaknya ingin mendalami Perda yang ada di Banjarmasin, yang tentu akan berbeda suasana peraturan yang akan dibuat di Kotabaru.

“Kalau dilihat di Banjarmasin masih ada sedikit ruang untuk hotel berbintang dan sedikit punya ruang gerak mulai dari Polri, BNN Kota Banjarmasin serta pihak pendukung lainnya. Kalau kita masih sedikit kesulitan karena garda terdepan pemberantasan narkoba lebih kepada peran Polri secara umum, yang harusnya bisa menjadi tanggung jawab bersama,” tuturnya.

baca juga berita lainnya :

Kemudian, lanjutnya pula, pihaknya lebih menitik beratkan bagaimana pemberantasan dan pencegahan seperti penyalahgunaan lem fox, zenith (carnophen), penyalahgunaan komix dan lain sebagainya atau jenis obat-obatan yang tidak masuk dalam daftar jenis narkoba dapat diatur dalam peraturan yang akan di kenakan pembinaan dan sanksi kepada penggunanya.

“Kami juga banyak belajar bagaimana upaya kota Banjarmasin untuk menanggulangi peredaran narkoba di dalam Lapas, karena bisa saja justru bandar-bandar besarnya mampu mengendalikan peredaran barang haram itu meskipun berada didalam Lapas,” jelasnya

Oleh karenanya, menurutnya rencana Perda narkoba di Kabupaten Kotabaru menjadi sangat penting agar peran pencegahan, pemberantasan jangan terpusat di kepolisian saja melainkan juga hal itu merupakan tanggung jawab bersama, dan melalui Perda yang ada peran pemerintah daerah yang turunannya ada BNN, Kesbangpol, Dinkes, Dinas Sosial dan masyarakat umum tentunya dapat maksimal dalam rangka membantu tugas kepolisian.

Menurutnya, pemberantasan narkoba di Kabupaten Kotabaru masih sedikit kewalahan, terbukti masih adanya didengar peredaran-peredaran narkoba dan itu meresahkan masyarakat pada umumnya.

“Intinya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri saja melainkan semua masyarakat harus ikut berperan dalam hal pemberantasannya bersama dengan jajaran kepolisian, dengan lahirnya Perda narkoba nantinya di harapkan ada sinergi semua pihak dengan aparat penegak hukum sehingga upaya pencegahan, pemberantasan sedikit lebih mudah untuk menyelamatkan generasi muda kita di masa yang akan datang,” tandasnya.

Penulis : Fauzi
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga

baca juga berita lainnya :

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait