Kecamatan Kapuas Murung terima penyuluhan Hukum

USAI TANDATANGAN - Kacabjari Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan dan Camat Kapuas Murung, Joko Susilo perlihatkan draft perjanjian usai ditandatangani.(ist)

Kesepakatan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, ditanda tangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau dengan Kecamatan Kapuas Murung, bertempat di Aula Kecamatan Kapuas Mutung, Kamis (27/2) pagi.

KUALA KAPUAS, Kalselpos.com – Dalam sambutannya, Kacabjari Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan SH, menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada  Camat Kapuas Murung, Joko Susilo yang telah menindaklanjuti kegiatan penerangan hukum yang dilaksanakan pada hari Jum’at (31/1) bertempat di Aula kantor Kecamatan Kapuas Murung.

Dalam kegiatan penerangan hukum tersebut dijelaskann tupoksi bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) karena dengan Surat Kuasa Khusus selaku Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak untuk dan atas nama Pemerintahan atau Negara.

Bacaan Lainnya

Kemudian pada hari Senin (24/2) dikatakannya berdasarkan surat permohonan dari Camat Kapuas Murung terkait perihal permohonan kesepakatan perjanjian kerjasama, maka atas dasar surat permohonan tersebut telah dibuatkan draft kesepakatan perjanjian kerjasama dan telah sama-sama dipelajari. “Sehingga pada hari ini kami bersepakat untuk menandatangani kesepakatan perjanjian kerjasama tersebut,” terang Amir.

baca juga berita kapuas lainnya :

Perjanjian kesepakatan kerjasama ini ujar Amir bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun diluar Pengadilan yang dihadapi oleh pihak Kecamatan Kapuas Murung, beserta jajarannya.

Kemudian Camat Kapuas Murung, Joni Soailo AP. MSi dalam sambutannya juga menyampaikan ucapkan terimakasihnya kepada jajaran Cabjari Kapuas di Palingkau, karena telah memberikan penerangan
hukum kepada seluruh Kades atau Lurah terkait Tupoksi Kejaksaan RI.

“Terus terang kami mendapat pencerahan setelah dilakukan penerangan hukum tersebut. Kami juga menyambut baik bentuk kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau. Hal tersebut nantinya akan menjadi payung hukum apabila diperlukan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya,” kata Joni.

Penulis:  Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggungjawab: SA Lingga

baca juga berita kapuas lainnya :

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait