Kades dipenjarakan, kepercayaan masyarakat “menyusut”

SIDANG - Rahmadi Kades Sungai Seluang, Kabupaten Batola saat di sidang di Pengadilan Negeri Marabahan, Selasa (25/02/2020). (ist)

Semakin menyusutnya tingkat kepercayaan masyarakat pada kepemimpinan seorang kepala desa (kades) dimungkinkan karena banyaknya yang tersangkut masalah hukum hingga dipenjarakan.

MARABAHAN, kalselpos.com – Hal tersebut diduga akibat melakukan penyimpangan dan penyelewengan dana desa yang disalurkan pemerintah. Tidak menutup kemungkinan penyebabnya bisa juga karena terbatasnya kompetensi kades.

Hal itu dikatakan Inspektur Kabupaten Batola, H Ismed Zulfikar SH saat di konfirmasi, Kamis (27/02/2020). Bahkan diungkapkannya salah satu penyebabnya adalah banyaknya kedes yang pendidikan terakhirnya melalui sekolah paket atau non formal.

Bacaan Lainnya

Sementara menurut Ismed, dana desa itu dituntut pertanggung jawabannnya secara akuntabel, karena anggaranya dinilai cukup besar.

baca juga berita lainnya :

“Temuan-temuan penyimpangan dana desa sekarang ini, bisa juga disebabkan latar belakang pendidikan, seperti pendidikan sekolah paket. Ini sangat berbeda pengetahuannya dengan tiga tahun penuh sekolah di SLTA atau SMA,” bebernya.

Inspektur Batola, H Ismed Zulfikar SH saat konfirmasi Kalsel Pos di ruang kerjanya. (Muliasi)

Sementara aparat desa yang dibawahi kades, sambungnya, ada yang sarjana, sedangkan kepala desanya pendidikan terakhirnya hanya SLTP dan SMA, bahkan ada yang mengandalkan ijazah paket B dan C.

“Perlu dikaji lagi terkait rekrutmen kades minimal pendidikanya SMA. Dan ini perlu diusulkan lagi oleh pemerintah daerah kepada kementerian,” tegasnya.

Disinggungnya, penanganan hal tersebut yang lebih mengetahui persis adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD).

Diungkapkannya, para kades ini sudah menghabiskan dana untuk mengikuti diklat terkait pembinaan pengelolaan dana desa, namun kenyataanya masih banyak temuan bahkan sampai dipenjarakan.

Dikatakannya, perencanaan Anggaran pendapatan dan Belanja desa (APBDes) para kades di asistensi atau dibimbing dalam melaksanakan tugas secara profesional.

Menurut Inspektor Batola seharusnya, dengan melalui Bimtek, Diklat, Asistensi mereka bisa menyerap, tentunya hanya tinggal pelaksanaan untuk diterapkan di daerah desa masing-masing.

Jika ada keraguan terkait teknis pengelolaan dana desa ucap Ismed, hendaknya jangan ragu untuk minta bimbingan kepada dinas terkait atau kepada Inspektorat.

“Kami siap melakukan bimbingan terkait pertanggung jawaban atau bimbingan lainya selama jam kerja, tanpa ada pungutan biaya alias gratis,” pungkas Ismed.

Penulis : Muliadi
Editor : Bambang CE
Penanggung jawab : SA Lingga

baca juga berita lainnya :

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait