Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri-RI) bersama Pemerintah Provinisi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar rapat kerja percepatan penyaluran penggunaan dana desa 2020, di Aula H Idham Chalid, Sekretariat Daerah Pemprov Kalsel, di Banjarbaru, Selasa (25/2).
KANDANGAN, Kalselpos.com- Rapat kerja percepatan penyaluran penggunaan dana desa 2020, dihadiri Gubernur Kalsel, Sahbirin, Staff Ahli Kemendagri, Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, Nurcahya Murni, Wakil Bupati (Wabup) Syamsuri Arsyad, dinas terkait, camat, kepala desa se-Kabupaten HSS dan perwakilan masing-masing kabupaten/kota se-Kalsel.
Gubernur Provinsi Kalsel, Sahbirin Noor, menyampaikan, program kebijakan Presiden Jokowi untuk penyaluran dana desa sudah tepat, namun jangan sampai ada korupsi dalam penggunaan dana desa.
“Dalam percepatan penyaluran penggunaan dana desa jangan sampai menyalahi aturan. Jangan ada sedikit pun korupsi dalam penggunaan dana desa,” ujarnya.
baca juga berita Advertorial Hulu Sungai Selatan lainnya :
- Yayasan Al Futuwwah Kandangan Solusi Pendidikan Islam
- Bupati : Kembalikan Kejayaan Madrasah Darul Ulum
- Pegawai Rutan Kandangan di Tes Urine
Menurutnya, sejumlah desa sangat tertinggal di Kalsel sampai saat ini semakin berkurang. “Ini membuktikan bahwa kebijakan pemerintah pusat mengucurkan dana desa berhasil,” ujarnya.
Ia berharap, kepada Kepala Desa agar dapat memanfaatkan dana desa sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga dapat mengatasi kesenjangan serta mengentaskan kemiskinan.
“Tahun ini Provinsi Kalsel mendapat kucuran dana desa lebih dari Rp 1,5 triliun. Dana tersebut meningkat dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Staff Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, Nurcahya Murni, mengakui bahwa Provinsi Kalsel salah satu provinsi yang dinilai baik dalam pengelolaan dana desa se-Indonesia.
“Sesuai arahan pak Presiden, penyaluran dana desa agar benar-benar efektif dan memberikan manfaat nyata bagi desanya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten HSS, Syamsuri Arsyad, Rabu (26/2), mengatakan berdasarkan PMK nomor 205 tahun 2019 tentang pengelolaan dana desa dari pusat langsung ke desa. “Di pemda hanya jumlah angkanya saja sebagai pembukuan,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam penyaluran dana desa dilakukan dalam tiga tapah, pertama 40 persen, kedua 40 persen dan ketiga 20 persen. “Dana yang disalurkan langsung masuk ke rekening desa,” ujarnya.
Wabup berharap kepada pemerintah desa untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana desa, karena aturannya berbeda dengan tahun sebelumnya. “Kalau dulu, pencairan dana desa harus dapat dulu tahap satu untuk bisa mencairkan tahap dua dan selanjutnya. Tapi, kepan tidak lagi dan langsung ke desa,” ujarnya.
Penulis : Sofan
Editor : Wandi
Penanggung Jawab : SA Lingga
baca juga berita Advertorial Hulu Sungai Selatan lainnya :
- Yayasan Al Futuwwah Kandangan Solusi Pendidikan Islam
- Bupati : Kembalikan Kejayaan Madrasah Darul Ulum
- Pegawai Rutan Kandangan di Tes Urine
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store