Entah setan apa yang merasuki pikiran SR (36) warga Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas ini hingga tega melakukan tindakan pencabulan pada anak yang masih berusia 7 (tujuh) tahun.
KUALA KAPUAS, Kalselpos.com – Tragisnya lagi, perbuatan bejat itu dilakukan di rumah tempat tinggal SR sendiri. Saat korban pulang mengaji, Kamis (20/2) pukul 14.30 WIB.
Kejadian naas itu terjadi pada saat korban pulang mengaji, korban dipanggil oleh terlapor dengan melambaikan tangan. Kemudian korban mendatangi terlapor, dan terlapor menangkap tangan korban langsung membawa korban ke dalam kamarnya. Terlapor langsung melepas celana korban, seterusnya korban tanpa berpikir panjang, melakukan pencabulan terhadap korban dengan menggesek-gesekkan alat kemaluannya.
Selang beberapa lama, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian yang dilakukan SR, setelah mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli oleh SR, dimana anaknya menceritakan kejadian yg dialaminya sewaktu sampai di rumah orang tuanya.
Akibat kejadian tersebut pelapor (orang tua korban) merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Basarang.
baca juga berita kriminal lainnya :
Kapolsek Basarang, Ipda Suroto, mengatakan, telah melimpahkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas, pada Satreskrim bagian unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), karena korban adalah anak yang masih di bawah umur.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Sony Rizky Anugerah, membenarkan adanya tindakan pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1,dan ayat 2 uu RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Terlapor dan barang bukti serta keterangan para saksi masih kita kumpulkan lagi untuk menaikan status terlapor dan menindak lanjuti perkara ini,” terang Sony Rizky Anugerah.
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggungjawab: SA Lingga
baca juga berita kriminal lainnya :
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store