SPSI Kalsel tolak RUU Omnibus Law


Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Selatan (Kalsel) tolak Rancangan Undang – Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

BANJARMASIN, kalselpos.com – Demikian diungkapkan Biro Hukum DPD KSPSI Kalsel, Sumarlan SH kepada Kalsel Pos di ruang kerjanya, Selasa (25/02/20).

Dikatakanya, ada tiga prinsip yang tidak ada sama sekali tercover di Undang – Undang Omnibus Law, yaitu tidak ada kepastian kerja (Job Security), tidak ada perlindungan terhadap upah (Income Security), tidak ada jaminan sosial (Social Security).

Bacaan Lainnya

Mengapa pihaknya menolak Omnibus law, tentunya ada alasan yang mendasar, yakni hilangnya upah minimum karena diberlakukannya upah persatuan waktu, upah minimum kota dan sektoral tidak ada, melegalkan outsourcing.

baca juga berita hukum lainnya :

Maka outsourcing akan bertambah masif, sistem waktu kerja dihilangkan dan penggunaan tenaga kerja asing diperbolehkan, padahal tenaga asing harus dari ijin menteri.

“Omnibus law Cipta Kerja ini akan menelantarkan nasib buruh,” beber Sumarlan.

Dia mengutarakan, sebelumnya KSPSI Kalsel sudah melakukan demo ke DPRD Kalsel untuk audiensi secara elegan untuk menyuarakan penolakan atas masuknya klaster ketenagakerjaan dalam draf Undang Undang Omnibus Law.

Namun kenyataanya di DPRD belum memahami. Sebaliknya KSPSI yang memahami, menerima alasan dewan karena di DPRD banyak latar belakang yang berbeda dan juga banyak yang baru.

“Kami tetap masih menunggu hasil dari DPRD Kalsel yang sudah diserahi draf dari pemerintah pusat. Jika hasilnya belum, maka draf itu akan memaksa kami untuk turun ke jalan lagi melakukan aksi demo,” pungkasnya.

Penulis : Muliadi
Editor : Bambang CE
Penanggungjawab : SA Lingga

baca juga berita hukum lainnya :

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait