KPU terima dokumen dukungan pasangan Anang dan Ahmad

TANDATANGANI - Bakal Calon Walikota Banjarmasin dari jalur perseorangan, Anang Misran menandatangi berita acara penyerahan dokumen dukungan.(Anas Aliando)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin  melakukan penyerahan dokumen dukungan bakal calon (balon) perseorangan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin tahun 2020, Rabu (26/2/2020).


BANJARMASIN, kalselpos.com – KPU Kota Banjarmasin telah melakukan pengecekan jumlah dan sebaran dokumen dukungan pasangan perseorangan atas nama Anang Misran dan Ahmad Firdaus.

“KPU Kota Banjarmasin telah melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran pada dokumen formulir model B.1-KWK perseorangan, formulir model B.1.1-KWK perseorangan, dan formulir model B.2-KWK perseorangan,” ujar anggota KPU Kota Banjarmasin M Syarifuddin Akbar usai  penyerahan dokumen balon perseorangan yang diterima langsung Anang Misran dan Ahmad Firdaus.

Bacaan Lainnya

Disampaikannya, berdasarkan pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan, balon perseorangan Anang Misran dan Ahmad Firdaus dinyatakan diterima.

SERIUS – Anang Misran (kiri) berbincang serius dengan Ahmad Firdaus sebelum penyerahan dokumen dukungan di KPU Kota Banjarmasin, Rabu siang.(Anas Aliando)

Syarifuddin mengungkapkan, jumlah dukungan yang diserahkan pasangan perseorangan Anang  Misran dan Ahmad Firdaus sebanyak  38.979. Setelah dilakukan pengecekan, jumlah dukungan yang lengkap sebanyak 38.359. Sedangkan jumlah dukungan yang tidak lengkap sebanyak 623.

baca juga berita kpu lainnya :

“Masih ada dua tahapan lagi yang akan kami lakukan yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, semoga memenuhi syarat,” ujar Syarifuddin Akbar.

Bakal Calon Wali kota Banjarmasin, Anang Misran mengaku bersyukur atas berita acara yang diserahkan KPU Kota Banjarmasin. “Artinya sudah memenuhi untuk bakal calon,” ujar pria yang kesohor dengan panggilan Anang Bidik ini.

Senada dengan Anang Misran, Ahmad Firdaus juga mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas penyerahan berita acara yang sudah menyatakan diterima.

“Kita akan ikuti proses selanjutnya yaitu verifikasi administrasi dan faktual. Kita serahkan semua prosesnya pada KPU dan Bawaslu,” ujarnya.

Penulis: Anas Aliando
Editor: Bambang CE
Penanggungjawab: SA Lingga

baca juga berita kpu lainnya :

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait