Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS yang bertugas di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), bisa sedikit berbahagia. Lantaran gaji penyuluh agama non PNS dilingkungan Kemenag naik dari lima ratus ribu rupiah, sejak Januari tahun 2020 menjadi satu juta rupiah.
AMUNTAI, Kalselpos.com – Hal itu dibenarkan langsung oleh Kepala Kementrian Agama HSU H. Yusran saat menghadiri kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) penyuluh agama non PNS HSU dan pembinaan penyuluh agama islam PNS serta non PNS, bertempat di Aula MAN 1 Amuntai, Kamis (20/2) kemari.
“Alhamdulilah setiap orang honor guru agama (penyuluh) non PNS ini setiap bulannya menjadi satu juta rupiah, terhitung mulai satu januari 2020, dan sudah berjalan 2 bulan, bulan maret akan dicairkan dihitung selama dua bulan januari dan februari,” ucap Yusran.
Yusran juga mengingatkan kepada seluruh tenaga penyuluh agama non PNS untuk setiap bulannya membuat laporan sedangkan untuk para penyuluh fungsional (PNS) kecamatan untuk selalu mengawasi penyuluhnya tiap kecamatan masing – masing.
Baca juga berita Amuntai lainnya :
“Setiap bulan ada pelaporan yang sifatnya online, dan juga diharapkan dari penyuluh agama fungsional (PNS) tiap kecamatan masing – masing untuk mengawasi penyuluh agama yang ada dilapangan” ujar Yusran.
Ia juga mengatakan adapun sanksi yang diberlakukan bagi penyuluh agama non PNS yang melanggar aturan berlaku, berupa dari bentuk teguran peringatan sampai pemberhentian kerja.
“Jadi PNS yang akan mengawasi sejauh mana mereka melakukan pembinaan sebaik – baik nya, kalau tidak mengikuti aturan mungkin ada sanksinya berupa dari teguran sampai pemberhentian” tambahnya.
Kepala Kanwil Kemenag HSU itu juga berharap, agar para penyuluh agama PNS dan non PNS agar melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku yang telah ditetapkan.
“Karna ini amanah (tugas) harus dilaksanakan maka kegiatan membina umat di masyarakat agar umat melaksanakan ibadah dengan nyaman, aman dan kondusif, baik kerukunan sesama umat islam, kerukunan antar umat beragama dan kerukunan beragama dengan pemerintah” harapnya.
Selain itu Ketua Pokjaluh HSU H. Ahmad Nawawi Abdurrauf mengatakan tujuan dari penyuluh PNS dan non PNS itu sama mengajak umat kembali ke ajaran Allah, dengan cara tugas keahlian pembinaan masing – masing diantaranya seperti pembinaan, menolak pemahaman radikalisme, aliran aliran menyimpang, pemberdayaan zakat dan lainnya.
“Ini merupakan cara program pemerintah ikut serta berdakwah kepada masyarakat dengan menggunakan tenaga profesional, penyuluh PNS atau non PNS adalah bagian dari DAI atau penceramah di masyarakat,” pungkasnya.
Acara penyerahan Surat Keputusan (SK) penyuluh agama non PNS HSU dan pembinaan penyuluh agama islam PNS serta non PNS diikuti 99 orang, terdiri dari 17 penyuluh agama PNS dan 82 penyuluh agama non PNS. Dengan narasumber langsung dari Kabag Tata Usaha Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabid Penerangan Agama Islam Kemenag Provinsi Kalsel.
Penulis: adiyat
Editor: wandi
Penanggung Jawab: wandi
Baca juga berita Amuntai lainnya :
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store