Peraturan kendaraan bermotor listrik segera Diterbitkan

TENAGA LISTRIK - Tempat pengisian baterai mobil bertenaga listrik.

Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik akan segera diterbitkan.


JAKARTA, Kalselpos.com – “Draft aturan tersebut sudah kami serahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” ungkap
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiadi di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).

Dijelaskannya, draft itu terkait peraturan menteri (PM) tentang uji tipe kendaraan listrik yang akan dirapatkan pekan depan, setelah itu maka sudah selesai dan siap diterbitkan.

Sementara itu, terkait soal detail isi aturan uji emisi kendaraan listrik ini, Budi tidak bisa memberikan informasinya secara detail. Namun, memang tidak akan berbeda jauh dengan aturan uji tipe untuk mobil konvensional (bensin dan diesel).

“Minimal memang alat kerja listriknya, baterainya, dan instalasi listriknya berbeda. Lainnya, sama dengan mobil konvensional, berarti kita bikin perubahan terkait Peraturan Menteri Perhubungan soal uji tipe kendaraan bermotor tersebut,” pungkasnya.(bce/*/lip)

Baca juga berita techno lainnya :

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait