Pinjam KTP untuk kredit kendaraan, Modus baru Curanmor

PERLIHATKAN BRANGKAS - Iptu Andi M Iqbal (nomor 2 dari kiri) memperlihatkan brangkas yang diambil dalam kasus curat. (Kristiawan)

Polisi Resort (Polres) Tanah Bumbu (Tanbu), melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), gelar press release pada, Jumat (21/2) di Mako Polres Tanbu.


BATULICIN, Kalselpos.com – Kapolres Tanbu melalui Kasat Reskrim Polres Tanbu, Iptu Andi Muhammad Iqbal SIK menyampaikan, ada 17 kasus curanmor dan 1 kasus pencurian dan pemberatan (Curat) dalam press release  yang disampaikan kali ini.

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya kasus ini sudah mereka lakukan semenjak tahun 2019. Namun, 17 kasus tersebut semua berhasil terungkap oleh Satreskrim Polres Tanbu selama 12 hari tertanggal bulan Februari 2020,” ungkapnya.

Dijelaskan oleh Andi Muhammad Iqbal, menariknya dalam kasus ranmor kali ini adalah modus baru, yaitu dengan cara pelaku meminjam KTP kepada masyarakat untuk mengambil kredit ke dealer dengan alasan KTP pelaku hilang dan sebagainya.

Baca Juga :

Kemudian si pemilik KTP diberi uang jasa oleh pelaku sebesar Rp1 juta dan KTP nya dipakai untuk mengambil kredit sepeda motor dengan DP sebesar Rp5 juta kepada pihak dealer. Setelah sepeda motor keluar dari dealer, pelaku langsung menjual sepeda motor tersebut dengan harga rata-rata diatas Rp15 juta.

Modus baru itu berhasil dilakukan sebanyak 14 kali, berupa 13 unit sepeda motor dan 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz tipe RS tahun 2018. Pelaku berjumlah 10 orang dengan dengan kasus ancaman 5 (lima) tahun (KUHP-362) jumlah tersangka 8 (delapan) orang.

CURANMOR -16 sepeda motor curanmor yang diamankan Polres Tanbu. (Kristiawan)

Sama halnya dengan 2 (dua) kasus curanmor yang berhasil di tangkap dengan tersangka 2 (dua) orang

Sementara, untuk 1 (satu) kasus  curat terjadi di Rumah Sakit Marina Permata, Kecamatan Simpang Empat, pelaku mengambil brangkas tempat penyimpanan uang yang isinya Rp15 juta dengan paksa.

“Untuk pelaku kasus curat ada sebanyak 2 (dua) orang, dengan ancaman kurungan penjara 7 (tujuh) tahun (KUHP-363),” bebernya.

Penulis: Kristiawan
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga

Baca Juga :

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait