Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin Mukhyar Arsip, menyatakan bahwa apa yang dituduhkan Din Jaya selaku Ketua LSM Forpeban bersama anggotanya di depan Kantor Kejati Kalimantan Selatan, Kamis (21/2/2020) kemarin itu bahwasanya tidak benar.
BANJARMASIN, Kalselpos.com – Ditegaskan Muhkyar tuduhan dugaan persengkongkolan proses lelang akses jalan zona pembuangan sampah tidak ada sangkut pautnya dengan DLH Kota Banjarmasin.
“Proses lelang itu semuanya ditangani oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” bebernya, Jumat (21/2) saat dihubungi Kalselpos.
Bahkan ia menjelaskan kembali bahwa semua itu masih dalam proses penayangan dan terdaftar 79 orang yang mengadakan penawaran dan ada tujuh orang yang masih dalam proses administrasi.
Baca Juga :
“Penentuan pemenang dari lelang tersebut nantinya dari pihak LPSE, dan Dinas Lingkungan Hidup tidak ada kewenangan dalam menentukan siapa pemenangnya,” cetusnya.
Jadi menurutnya, seandainya ada dugaan indikasi yang dilontarkan oleh Ketua LSM Forpeban Din Jaya, tentang persekongkolan, jelas itu mengada-ada.
“Jejak digitalnya bisa kita lihat bersama-sama di situs LPSE Pemko Kota Banjarmasin, dan pendaftaran untuk ini dibuka untuk seluruh Indonesia,” ujarnya.
Dan ditambahkannya, pemenang lelang nantinya juga ditentukan oleh pihak LPSE, Dinas Lingkungan Hidup hanya memberikan pekerjaan.
“Kami tidak berhak menunjukkan siapa pemenang lelang, yang berhak menentukan dari LPSE,” teganya.
Penulis : Hafidz
Editor : Bambang CE
Penanggung Jawab : SA Lingga
Baca Juga :
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store