Gunakan sabu di sebuah Cafe

Dua warga Banjarmasin tertangkap tangan di Kapuas


Saat melintas di kantor Polres Kapuas Jalan Pemuda KM 3,5 Kuala Kapuas, kearah dalam kota, Rabu (19/2) pukul 19.40 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Kapuas, melihat ada gelagat mencurigakan saat mobil berhenti, di depan sebuah cafe yang berada di seberang salah satu dealer motor yang ada di jalan Pemuda tersebut.  Benar, di dalam cafe yang berada di jalan Pemuda KM 2,5 kelurahan Selat Dalam, kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, dua orang tertangkap tangan memakai narkotika jenis sabu.


KUALA KAPUAS, Kalselpos.com-Kedua terlapor yang tertangkap tangan itu, MF (34) warga jalan Prona RT 19, kelurahan Pemurus Baru kecamatan Banjarmasin Selatan Kotamadya Banjarmasin. Dan AR (28) warga jalan Kayu Tangi RT 37, kelurahan Alalak Utara kecamatan Banjarmasin  Utara, yang diamankan beserta barang bukti, satu paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,57 gram dalam klip plastik, satu buah pipet kaca, satu buah mancis, satu buah bong botol plastik, satu buah Hp warna hitam, satu buah Hp warna hitam dan satu unit mobil Daihatsu Alya warna Putih Nomor polisi  DA 1761 CH.

Bacaan Lainnya


Baca Juga :


Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Suherman SH membenarkan, ada mengamankan dua terlapor yaitu MF dan AR, yang tertangkap tangan saat menggunakan kristal bening di duga sabu, dimana saat tertangkap dan digeledah, didapatkan barang bukti yang bisa menguatkan dugaan untuk mengamankan terlapor.

“Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” ungkap Iptu Suherman.

Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga


Baca Juga :

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait