BPJS Kesehatan Sosialiasi Program JKN KIS

MUARA TEWEH, Kalselpos.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kantor Cabang Muara Teweh, melaksanakan sosialisasi program Jaminan Kesehjatan Nasional kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Desa Lemo II, Kecamatan Teweh Tengah

Kegiatan sosialiasi ini di laksanakan di balai Desa Lemo II dan di buka Sekretaris Desa (Sekdes) Lemo II, Eddy Suryadi serta dihadiri warga masyarakat Desa Lemo II. Sedangkan dari BPJS Kesehatan Barito Utara dihadiri Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Orrien Cantona.

Bacaan Lainnya

Baca juga=BPJS Kesehatan Terapkan Close Payment System

Sekdes Lemo II, Eddy Suryadi saat membuka kegiatan tersebut mengatakan yang menjadi permasalahan di masyarakat khususnya masyarakat di Desa Lemo II banyak sekarang kepingin ikut program JKN.

“Namun masyarakat terkendala, dan tidak mengetahui bagaimana caranya untuk ikut jadi peserta dalam program JKN KIS tersebut,” kata Sekdes Lemo II, Eddy Suryadi dihadapan warga dan pihak BPJS Kesehatan Barito Utara.

Kemudian kata Sekdes, masyarakat sekarang disaat mereka sakit, disitulah mereka ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pemdes Lemo II hanya bisa membuat surat keterangan tidak mampu dari desa, dan itupun hanya untuk sementara yang bersangkutan sakit dan berobat.

“Kami dari Pemdes Lemo II juga sudah mengisyaratkan kepada masyarakat agar segera membuat kartu BPJS Kesehatan dengan menyiapkan persyaratan yang sudah ditentukan. Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah menjamin kesehatan masyarakat Desa Lemo II,” kata Eddy.

Sementara, Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Orrien Cantona menjelaskan peserta jaminan kesehatan kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

Dikatakanya, peserta jaminan kesehatan ini meliputi penerima bantuan iuran kesehatan (PMI) yaitu fakir miskin dan orang tidak mampu dengan penetapan peserta sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Kemudian kata Orrien, penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah adalah penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta kesehatan dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah, provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Baca juga=BPJS Kesehatan Terapkan Close Payment System

Selain itu jealsnya, yang bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (Non PBI) terdiri dari pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya dan bukan pekerja dan anggota keluarganya.

Penulis : asli
Editor : wandi
Penanggung jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait