Terima Tamu di bawah umur Hotel pasti kena Sanksi

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Hermansyah memastikan, menindak tegas pengelola atau pengusaha hotel dan penginapan, yang mengizinkan tamu di bawah umur untuk masuk dan menginap.

Hal ini disampaikannya,menanggapi masih maraknya pasangan yang terjaring razia penertiban di hotel dan penginapan, dengan usia di bawah umur dan remaja serta bukan suami isteri.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Malam Valentine, Puluhan pasang Remaja terjaring Razia Satpol PP

Dikatakannya, bertepatan perayaan hari Valentine atau disebut juga Hari Kasih Sayang pada tanggal 14 Februari kemarin, Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin sebelumnya sudah mensosialisasikan kepada pihak hotel agar tidak menerima tamu di bawah umur atau remaja di luar nikah.

“Namun, pada giat razia yang dilakukan Satpol PP pada hari Jumat kemarin, masih saja kedapatan 28 pasang remaja di luar nikah di hotel melati di Banjarmasin,” ujarnya, kepada Kalselpos.com, Sabtu (15/2).

Pihaknya mengaku, sangat menyayangkan dan merasa miris dengan banyaknya pasangan remaja yang terjaring, terutama pengelola hotel yang menyalahi aturan.

“Kita sudah menghimbau untuk para pelajar di larang merayakan hari valentine atau hari yang lain, hotel jangan di jadikan tempat hiburan atau tempat pesta miras,” ingatnya.

Bagi para orang tua pesannya, agar bisa menjaga anak-anaknya dari pergaulan dan aktivitas negatif, untuk kebaikan dan masa depan mereka.

Baca juga=Malam Valentine, Puluhan pasang Remaja terjaring Razia Satpol PP

“Pengelola hotel yang masih tidak mengindahkan Perda dan peringatan yang diberikan oleh Satpol PP, maka akan diberikan sanksi tindakan tegas,” tandasnya.

Penulis : Fudail
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait