DPRD Banjarmasin berencana melakukan koordinasi bersama pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran
Indonesia (PHRI) setempat, untuk menyikapi dan mengantisipasi penyalahgunaan hunian Hotel bagi
anak atau pasangan di bawah umur
=========================
BANJARMASIN, K.Pos– Berbagai persoalan terkait penyalahgunaan fasilitas hunian hotel dan penginapan
di Kota Banjarmasin, khususnya oleh anak di bawah umur. Dinilai bukan persoalan biasa, sebab
menyangkut masa depan generasi yang akan datang.
Baca juga=Lima pasangan diluar Nikah terjaring Razia
“Walau Satpol PP atau Kepolisian sering menggelar razia ke hotel, pasangan luar nikah anak bawah umur
hingga kasus narkotika masih saja kedapatan dalam hotel. Tentu ini disayangkan, dan menjadi perhatian
serta keprihatinan kita semua,” ujar Ketua DPRD Banjarmasin, H Harry Wijaya, kepada wartawan, Kamis
(13/2) kemarin.
Menurutnya, kota berjuluk seribu sungai itu sudah sangat dikenal sebagai kota yang religius. Sehingga
bila ditemukan kasus-kasu tersebut, tentu menimbulkan perasaan tidak nyaman dan keprihatinan
banyak pihak.
“Saya sedih, bahkan setiap ada razia ada saja pasangan di luar nikah yang terjaring. Padahal kota ini
terkenal religius dan agamis,” ungkapnya.
Menyikapi itu tekannya, dalam waktu dekat pihaknya berencana melakukan koordinasi dan audiensi
bersama pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) setempat, supaya bisa mengambil
sikap terhadap hotel yang membiarkan anak di bawah umur menjadi tamu.
“Tolong PHRI ini harus disikapi dan ada teguran bagi hotel yang kedapatan dalam razia, membolehkan
pasangan anak di bawah umur menginap, tanpa ikatan nikah. Atau mereka yang bukan muhrim,” tegas,
Ketua DPC PAN Banjarmasin ini.
Jika arahan dari PHRI yang indenpen masih belum bisa mengantisipasi. Pihaknya mengancam, bersama
instansi terkait akan mengambil sikap.
Ia pun akan meminta list hotel mana yang biasa kedapatan razia, terutama yang ‘menghalalkan’ praktek
prostitusi tersembunyi. “Jika teguran sudah tak digubris, tidak menutup kemungkinan hotel tersebut
akan ditutup,” tegasnya.
Terkait upaya pencegahan dan penindakan melalui razia, dinilai langkah positif untuk penanganan dan
penanggulangan pasangan anak bawah umur masuk hotel.
Baca juga=Lima pasangan diluar Nikah terjaring Razia
“Bila anak bawah umur ngamar di hotel, jelas menyalahi aturan, kecuali didampingi keluarga atau
orangtuanya,” tandasnya.
Penulis : Aspihan zain
Penanggungjawab : SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store