Tatib Baru DPRD Banjarmasin belum Disahkan

Arufah Arif

“Masalah tatib dewan sudah dibahas, namun belum disahkan. Kemudian peraturan tatib lama untuk
sementara tetap berlaku sepanjang belum dicabut, dan itu tetap menjadi acuan dasar dalam setiap
rapat-rapat di DPRD”
============================
BANJARMASIN, K.Pos – Hingga kini, DPRD Kota Banjarmasin belum memiliki pedoman resmi dalam
menjalankan tugas serta fungsinya saat mengemban amanah dan memperjjuangkan aspirasi
masyarakat. Karena Peraturan Tata Tertib Dewan (Tatib) baru, belum juga disahkan.

Baca juga=Pelantikan DPRD Banjarmasin dihadiri Berbagai Kalangan

Bacaan Lainnya

Sementara, keanggotaan DPRD Kota Banjarmasin masa bakti priode 2019 – 2024 produk hasil pemilu
legilastif (Pileg) 17 April 2019 yang dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal 9 September 2019 lalu
itu, sudah sekitar lima bulan melaksanakan tugasnya.

"Masalah tatib dewan sudah dibahas, namun belum disahkan. Kemudian peraturan tatib lama untuk
sementara tetap berlaku sepanjang belum dicabut, dan itu tetap menjadi acuan dasar dalam setiap
rapat-rapat di DPRD,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota
Banjarmasin, Arufah Arif, kepada wartawan, kemarin.

Dikatakannya, tahapan-tahapan yang dilalui dalam menyusun tata tertib dewan bermula dari pimpinan,
untuk dibahas di Bapemperda. Kemudian di tingkat Bapemperda dilakukan sinkronisasi berdasarkan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

"Hasil pembahasan di Bapemperda selanjutnya disampaikan kembali ke pimpinan dewan, untuk
dilakukan pembahasan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang," katanya.
Sejauh ini jelasnya, pembahasan Tatib Baru DPRD Kota Banjarmasin sudah memasuki tahap finalisasi.
Namun sebelum disahkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna, terlebih dahulu dimintakan evaluasi
dari Pemprov Kalsel.

Ketua Bapemperda dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini membeberkan, berdasarkan
hasil evaluasi ternyata ada beberapa hal muatan lokal dalam aturan Tatib yang dimintakan untuk
disempurnakan.

Mantan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin periode 2014 – 2019 ini menambahkan, dalam Tatib diatur
terkait kedudukan, susunan, tugas, fungsi, wewenang serta tanggung jawab dewan beserta alat
kelengkapannya.

Disisi lain tegasnya, bila menurut ketentuan, DPRD Kota Banjarmasin tidak bisa menggunakan Tatib lama
yang dipakai saat periode 2014-2019. Pasalnya, Tatib tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor:  10 tahun 2016.

Sedangkan Tatib baru, harus mengacu pada PP Nomor : 12 tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan
Tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Sehingga PP Nomor : 10 tahun 2016, sudah tidak bisa
lagi digunakan sebagai acuan.

“Namun demikian, selama tatib baru belum disahkan, maka dibolehkan  untuk sementara menggunakan
Tatib Lama,” ingatnya.
Berdasarkan PP Nomor : 12 tahun 2018, masa jabatan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) adalah
2,5 tahun. Sedangkan tatib dewan sebelumnya tidak mengatur itu, sehingga tidak dapat dipergunakan
lagi.

Baca juga=Pelantikan DPRD Banjarmasin dihadiri Berbagai Kalangan

Kemudian untuk fungsi dan tugas Badan Kehormatan (BK) Dewan, dalam perubahan tatib baru
kewenangan BK lebih dipertegas lagi. “Itu untuk menjaga harkat dan martabat dewan. Termasuk, soal
kewenangan BK  dalam menyikapi anggota dewan yang suka bolos alias mangkir,” tutupnya.

 

Penulis: Aspihan zain
Penanggungjawab : SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait