BANJARMASIN, Kalselpos.com – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba dari seorang lelaki berumur, Sugianoor alias Sugi (66), Senin (10/2/2020)
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, Kamis (13/2) mengatakan, pelaku dibekuk di kediamannya, Jalan Antasan Raden RT 31 RW 02, Teluk Tiram, Banjarmasin Barat.
Baca juga=Usai pesta sabu ditangkap Polisi di Jalan
“Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan sebanyak 21 paket sabu seberat 1,05 Gram,” terangnya.
Dikatakannya, penangkapan bermula ketika petugas menerima adanya laporan bahwa di kediaman pelaku sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Kini pelaku bersama barang bukti berupa 21 paket sabu-sabu digelandang ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga=Usai pesta sabu ditangkap Polisi di Jalan
“Kasus akan terus kami kembangkan guna mengungkap dimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Hafidz
Editor : Bambang Ce
Penanggung Jawab : SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store