KPU Pusat setuju GM ‘Diberhentikan’

BANJARMASIN, K.Pos – Sejak resmi ditahan per 30 Januari 2020 lalu, status GM sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, ternyata sudah diberhentikan sementara.

Baca juga=Samahuddin Muharram: KPU Kalsel Lemah dan Tidak Tegas 

Bacaan Lainnya

Dihubungi melalui telepon, pada Selasa (11/02) pagi, ketua KPU Kalsel, Sarmuji mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan rapat pleno, dan mengajukan permohonan kepada KPU Pusat. “Kemarin kami sudah mengadakan rapat pleno, semua sepakat mengusulkan GM diberhentikan sementara, dan telah disetujui oleh KPU Pusat,” jelasnya.

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ketua KPU Banjarmasin non aktif GM terhadap anak laki – laki di bawah umur yang berstatus siswa magang, bermula tersiar pada akhir Desember 2019 lalu.

Dan pada akhir Januari 2020, GM resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Banjarbaru. Bahkan berkas kasus dugaan pencabulan tersebut, kini sudai serahkan penyidik Polres Banjarbaru ke pihak Kejaksaan Negeri setempat, dan sudah dalam tahap pemeriksaan.

Sementara terkait Pilkada yang tidak lama lagi akan berlangsung, Sarmuji mengaku, KPU Kalsel siap membantu KPU kabupaten / kota dalam pelaksanaannya nanti. “Pelaksanaan Pilkada, Insyanallah akan berjalan lancar, pihak kami yang turun langsung untuk mendukung KPU kabupaten – kota di Kalsel yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerahnya tersebut,” ucapnya.

Baca juga=Samahuddin Muharram: KPU Kalsel Lemah dan Tidak Tegas 

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ketua KPU Banjarmasin non aktif GM terhadap anak di bawah umur yang ber status siswa magang, bermula tersiar pada akhir bulan desember 2019 lalu.

 

Penulis: Aam
Penanggung jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait