KOTABARU, Kalselpos.com – Dalam sidang paripurna DPRD Kotabaru, Senin (10/2) lalu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat buah Raperda yang diajukan eksekutif. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H Mukhni, ada tiga Pansus yang akan melakukan proses pembahasan dengan pihak eksekutif sebagai inisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda), sehingga pada akhirnya akan menghasilkan persetujuan semua dewan untuk dijadikan peraturan daerah, sebagai payung hukum dalam menerapkan kebijakan di bumi Saijaan.
Baca juga=Pemkab Kotabaru Ajukan Dua Raperda
“Dalam rapat diputuskan, struktur Pansus I yang dibentuk terdiri dari ketua dijabat Edriansyah, wakil ketua Agus Subejo, anggota Rabbiansyah, H Syaiful Rahmadi, Hj Rosidah, Suwanti dan Hj Syarifah Jamilah, akan mendapat tanggung jawab membahas Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” ujar Mukhni.
Disambungnya lagi, H Masiarah Amin dan Bahrul Ilmi dipercaya sebagai ketua dan wakil ketua Pansus II akan membahas Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan dan penyelenggaraan perparkiran, dan pansus II ini beranggotakan Jerry Lumenta, Awaluddin, Tajudiennor, Hj Alfisah, Geriyanto, Nurtaibah, M Lutfi Ali dan Suji Hendra.
Terakhir adalah Pansus III membahas raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, dipimpin ketua Denny Hendro Kurnianto, wakil ketua Hamka Mamang dan anggota Shokhiful Anam, Muhardi Hj Norhaida, Ruspiyandi, Gewsima Mega Putra, H Akhmad Mulyani, H Rustam Effendi, Hj Chairun Nisa, Suriyah, Mustakim, Zainal Abidin, Harmono, dan Chairil Anwar.
Baca juga=Pemkab Kotabaru Ajukan Dua Raperda
“Dengan demikian masing-masing pansus akan mulai bekerja membahas bersama raperda yang diemban dengan bagian hukum sekretariat daerah, SKPD terkait dan apabila diperlukan akan mengundang stake holder untuk melakukan uji publik,” pungkasnya.
Penulis : Fauzi
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store