BANJARMASIN, Kalselpos.com – Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (9/2/2020) lalu.
Kabagbinopsal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, Rabu (12/2) mengatakan, pelaku MAR alias Alfan (37) warga Jalan Pramuka, Gang Hidayatullah, Banjarmasin Timur.
Baca juga=Polsek Berangas Sidik Pengedar Sabu.
“Penangkapan bermula ketika petugas menerima adanya laporan bahwa tersangka sering menyediakan narkotika jenis sabu-sabu di Kamar kost yang ditempati tersangka, di kawasan Jalan Pramuka, Gang Hidayatullah,” terangnya.
Mendengar adanya laporan tersebut, segera dikerahkan petugas untuk meringkus tersangka, dan saat penangkapan di TKP, ditemukan tuju paket sabu dengan berat kotor 617,8 gram (bersih 611,71 gram).
“Setelah pelaku bersama barang bukti kami amankan, diakuinya barang bukti tersebut dipasok dari pelaku NA warga, Kabupaten Banjar,” bebernya.
Mendengar hal itu, segera petugas mendatangi tersangka NA di Jalan Irigasi Malintang Baru, Komplek Griya Annisa, Blok Kabupaten Banjar. Sesampainya di TKP tersangka NA tidak ada dirumah dan ditemukan kembali barang bukti dua paket sabu dengan berat kotor 2,35 Gram (bersih 1,62 Gram).
“Untuk pelaku NA akan terus kami lakukan pengejaran,” tegasnya.
Kini tersangka MAR alias Alfan (37), digelandang ke Ditresnarkoba Polda Kalsel guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Baca juga=Polsek Berangas Sidik Pengedar Sabu.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis : Hafidz
Editor : Bambang CE
Penanggung Jawab : SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store