KUALA KAPUAS, Kalselpos.com – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kapuas, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), Senin (10/2) pukul 14.00 WIB, membahas tentang Peraturan Bupati (Perbup) nomor 44 tahun 2017.
Rapat yang berlangsung di ruang gabungan kantor DPRD Kapuas, jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansyah SHut, dihadiri TAPD Kabupaten Kapuas, Plt. Sekda Kapuas Adreas Nuah dan jajarannya.
Baca juga=Usai dibahas, Defisit Anggaran hanya Rp10 Miliar di APBD Perubahan
Perbup nomor 44 Tahun 2017 ini mengatur tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kapuas.
“Adanya rencana revisi Perbup nomor 44 Tahun 2017, yang ingin kita ketahui, sampai dimana, dan apa-apa saja, materi yang di revisi tersebut,” kata Ardiansyah selesai rapat.
Dikatakan pula oleh politisi partai berlambang beringin ini, posisi dewan hanya menunggu.
“Kita menunggu saja, apa hasilnya, perubahan Perbup 44 tahun 2017 tersebut,” ujar Ardiansyah.
Ditempat yang sama, Plt. Sekda Kapuas, Adreas Nuah, mengatakan bahwa rancangan Perbup nomor 44 Tahun 2017 sudah berada di Provinsi.
“Saat ini sudah berada di Badan Keuangan Provinsi, setelah melalui Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Adreas Nuah.
Menurutnya, pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, berusaha memenuhi keinginan, atau mengakomodir sesuai dengan ketentuan berlaku.
Baca juga=Usai dibahas, Defisit Anggaran hanya Rp10 Miliar di APBD Perubahan
“Mari kita sama-sama baik pemerintah daerah maupun Sekretariat Dewan melakukan kontak langsung ke provinsi terkait Perbup nomor 44 Tahun 2017 ini,” pungkas Adreas Nuah.
Penulis : Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store